Berita

Aparatur Sipil Negara (ASN)/Net

Politik

ASN Yang Nekat Mudik Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi virus corona baru (Covid-19) sudah tegas disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 46/2020 tentang larangan tersebut.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengatakan, SE Menpan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, dengan mengeluarkan SE BKN 11/2020, tentang tata cara penjatuhan hukuman displin bagi ASN yang mudik dimasa pandemi Covid-19.


"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan, khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4).

Dalam menetapkan hukumannya, PPK akan melihat tiga kategori dampak yang muncul dari pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," terang Bambang D Sumarsono.

Dari tiga kategori itu, SE BKN membuat tiga kategori hukuman displin yang akan dijatuhkan kepada ASN. Tiga kategori hukuman ini ada yang ringan, sedang, hingga berat.

Bagi ASN yang mendapat teguran ringan, dijelaskan Bambang D Sumarsono, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan bagi yang mendapat hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya.

"Antara lain dia tidak bisa naik gaji, golongan secara berkala. Tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," bebernya.

"Yang berat itu lebih berat, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Bambang D Sumarsono. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya