Berita

Kapolri Idham Azis bersama Kabaharkam Agus Andrianto/Net

Presisi

PANDEMIK COVID-19

Telegram Baru Kapolri, Optimalkan Bhabinkamtibmas Dan Hidupkan Siskamling

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto hari ini mengeluarkan dua Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemik Covid-19.

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam itu berisikan perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan kamtibmas sampai kepelosok daerah.

Hal ini terlihat dari isi Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 dimana Kapolri memerintahkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.


Komjen Agus mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas harus dioptimalkan apalagi di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Indonesia.

"Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyakarat, paling dekat dengan masyarakat," ujar mantan Kapolda Sumut ini, Kamis (30/4).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ini, Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadararan masyarakat akan bahaya virus.

Bhabinkamtibmas juga harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder di daerah, sehingga penyebab timbulnya gangguan kamtibmas dapat diredam sejak dini.

"Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk  gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," tegas Komjen Agus.

"Saat Ramadhan sekarang ini tentu tugas kepolisan akan semakin berat, tapi percayalah tanggung jawab memelihara kamtibmas di masyarakat adalah amanah yang luar biasa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, insyaAllah bernilai Ibadah," tutup lulusan Akpol 1989 ini menambahkan.

Terdapat empat perintah penting dalam Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020:

Pertama, pemberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemik Covid-19 demi mengukung seluruh langkah pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Kedua, mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Ketiga, memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antar kelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokokan dan lain sebagainya utnuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibackup oleh petugas kepolisian.

Keempat, memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat utnuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan, khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan pemerintah dalam melaksankan ibadah di masa pandemik Covid-19 guna memutus rantai penyebaran.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya