Berita

Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net

Politik

Iwan Sumule: Pengawasan KPK Tidak Berguna Jika Perppu Corona Tetap Disetujui DPR

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi gelontoran dana stimulus penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2020 yang ditangani Ketua KPK Frili Bahuri, komisi anti rasuah itu seperti hanya akan menyasar pengawasan pada bantuan sosial untuk masyarakat.

Artinya dari total Rp 450,1 triliun yang digelontorkan, hanya Rp 110 triliun alokasi dana untuk perlindungan sosial yang diawasi. Sementara pengawasan pada anggaran sisanya yang lebih besar justru tidak dilakukan.


Begitu kata Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (30/4).

“Rp 405 triliun di Perppu Corona hanya Rp 110 triliun yang masuk dalam "Jaring Pengaman Sosial". KPK sisir yang mana? Rp 110 triliun untuk wong cilik? Trus sisanya, Rp 295 triliun siapa yang awasi?” ujarnya bertanya-tanya.

Terlepas dari itu, menurutnya pengawasan dari KPK akan percuma jika DPR di masa persidangan selanjutnya menyetujui Perppu Corona.

Artinya, perppu tersebut akan berubah menjadi UU yang wajib ditaati setiap pejabat dan institusi negara. Di mana dalam perppu tertera sejumlah pasal yang memberi kekebalan bagi aparat hukum.

Seperti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Jadi Perppu 1/2020 kalau tidak ditolak DPR akan jadi UU dan tak guna juga ada pengawasan, karena pengguna kebal hukum,” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya