Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

100 Persen Subsidi Energi Bisa Dialihkan Untuk Corona, Perppu 1/2020 Tidak Perlu!

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 04:42 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TIDAK semua sektor ekonomi terdampak corona. Ada juga sektor ekonomi nasional yang memperoleh dampak positif dari wabah yang melanda dunia.

Dampak positif bagi Indonesia tersebut datang dari sektor energi, yakni migas dan listrik. Menurunnya harga minyak mentah, BBM, LPG dan harga energi primer batubara membawa keuntungan besar bagi penghematan dan bahkan penghilangan anggaran subsidi energi dalam APBN.

Selama ini defisit migas sangat besar, harga minyak tinggi, subsidi APBN untuk BBM, gas LPG dan lisrik sangat besar. Namun sekarang defist itu bisa berkurang sangat significant karena harga minyak sudah menurun  lebih rendah 70% lebih dibandingkan asumsi APBN 2020, harga impor bahan baku LPG juga sudah menurun lebih dari 50%.


Dengan demikian, subsidi APBN untuk BBM dan LPG bisa 0 (nol), bahkan sebaliknya sektor energi dalam negeri bisa nabung atau menumpuk stok BBM dan LPG impor dan dapat menikmati keuntungan besar dari selisih harga impor dengan harga jual dalam negeri sebagaimana yang dilakukan Pertamina.

Demikian juga dengan subsidi listrik juga bisa 0 (nol) disebabkan harga energi primer yang sangat murah, terutama harga batubara yang merupakan komponen biaya listrik terbesar harganya sudah menurun lebih rendah lebih dari 50 persen dibandingkan harga batubara domestik market obligation (DMO) atau pun Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi patokan harga listrik dan subsidi listrik.

Sehingga tidak benar langkah pemerintah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 dengan alasan darurat ekonomi dan keuangan akibat wabah corona. Karena sektor paling vital yang selama ini selalu dipandang membebani subsidi APBN yakni BBM, LPG dan listrik justru sangat diuntungkan.

Di tengah wabah corona ini, BUMN migas dan listrik dapat menikmati BBM, LPG impor murah dan harga batubara murah. Sementara pemerintah dapat menghemat APBN sangat besar yang selama ini dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG, dan listrik.

Jika mengacu kepada APBN 2019 realisasi subsidi secara keseluruhan mencapai Rp 216,8 T, subsidi energi BBM solar Rp 31,04  T, subsidi LPG Rp 69,4 T, dan subsidi listrik 59,3 T, ditambah subsidi minyak tanah dan premium yang datanya tidak ada dalam APBN 2019.

Realisasi Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN 2020 bisa hilang sama sekali. Sebagaimana diketahui Dalam APBN 2020 pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2020 senilai Rp 199,72 T. Untuk sektor energi masing-masing untuk subsidi solar senilai Rp 21 T, subsidi LPG Rp 54,4 T, subsidi listrik Rp 62,2 T.

Ditambah subsidi premium, minyak tanah kalau masih ada. Seluruh subsidi energi tersebut tidak lagi diperlukan karena harga minyak mentah, BBM impor dan LPG impor yang sangat murah. Malah sebaliknya, BUMN migas seperti Pertamina bisa cetak untung besar.

Jadi untuk mengatasi corona, pemerintah tidak memerlukan Perppu Darurat. Angaran untuk mengatasi korona bisa diambil dari pengalihan satu pos anggaran subsidi saja, apakah itu dengan mengalihkan subsidi lisrik atau subsidi LPG atau subsidi solar + premium + minyak tanah. Seluruh komoditi energi ini tidak lagi memerlukan subsidi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menghadapi wabah corona melalui Perppu No 1 Tahun 2020 senilai Rp 70 triliun. Pemerintah berasumsi bahwa corona menciptakan krisis keuangan sehingga akan menggelontorkan dana Rp 402 triliun untuk penyelamatan ekonomi.

Selain itu dengan alasan wabah corona berdampak pada ekonomi, pemerintah akan menambah utang senilai Rp 1.006 triliun sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perppu No 1 Tahun 2020. Padahal pemerintah bisa menggunakan mekanisme sebagaimana yang diatur UUD dan UU keuangan negara sebagaimana biasanya dalam menghadapi wabah corona dan tidak memerlukan Perpu darurat.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya