Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima draft RUU Omnibus Law dari Pemerintah/RMOL

Politik

Apresiasi Omnibus Law, Pegiat UMKM: Sekarang Ibaratnya Lebih Mudah Minta Maaf Daripada Minta Izin

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 02:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang masuk dalam omnibus law akan diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disambut positif oleh praktisi dan pegiat UMKM karena setidaknya, ada empat aspek yang penting bisa dimanfaatkan dari klaster ini.

"Aspek perizinan, upah minimum, pendanaan, dan akses pemasaran jadi aspek yang paling berpengaruh dari RUU Cipta Kerja buat UMKM. Ini yang akan berdampak pada pengembangan UMKM pasca pandemik Covid-19 ini," kata praktisi UMKM sekaligus CEO Serasa Food, Yuszak Mahya dalam diskusi bertajuk 'Trik Menyelamatkan UMKM Saat Pandemi Covid-19', Rabu (29/4).


Soal perizinan, Yuszak melihat selama ini pelaku UMKM memang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.

"Kita ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan kemudahannya," kata Yuszak.

Terkait upah minimum, Yuszak juga mencermati bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini diterapkan nyaris di semua lini mustahil diikuti oleh UMKM.

“Kalau pakai UMK, ya kita ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi," katanya menambahkan.

Aspek pendanaan bagi UMKM juga jadi perhatian Yuszak dalam RUU Cipta Kerja yang masih dibahas. Menurutnya, usaha pemerintah untuk pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM perlu diapresiasi.

Terakhir, soal aspek akses ke pemasaran, Yuszak menekankan bahwa produk UMKM juga perlu dipermudah aksesnya ke ritel-ritel yang besar. Ini sebagai upaya lanjutan membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya.

"Terkadang, untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Kalau seperti ini, UMKM tidak akan mampu bersaing," tutup Yuszak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya