Berita

Dedi Mulyadi minta aparat desa diberi kewenangan diskresi dalam distribusi bansos ke warganya/Istimewa

Politik

Redam Potensi Konflik Distribusi Bansos, Pemerintah Didesak Beri Diskresi Kepada Aparat Desa

RABU, 29 APRIL 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk mengantisipasi sekaligus meredam potensi konflik dalam proses distribusi bantuan dampak Covid-19 yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat aturan yang memberikan kewenangan diskresi bagi Kepala Desa, RW, dan RT.

Untuk itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada aparatur desa dalam pendistribusian bantuan.

“Dengan kewenangan diskresi, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19,” kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar melalui telepon seluler, Rabu (29/4).


Menurut Dedi, nantinya diskresi bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa. Kemudian diketahui oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.

Lanjut Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan dan distribusi bantuan sosial.

“Menko bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa, hingga RT dan RW,” ujar Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan Bhabikmabtimas dan Bhabinsa.

“Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan,” tambah mantan Bupati Purwakarta ini.

Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” demikian Dedi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya