Berita

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Donald Trump Bakal Tuntut China Atas Pandemik Covid-19, Guru Besar Hukum Internasional UI: Usaha Yang Sia-sia

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagai negara tempat asal muasal penyebaran virus corona baru (Covid-19), China kini jadi sasaran tembak sejumlah negara. Mereka meminta pertanggungjawaban China karena membuat banyak negara di dunia menderita.

Di antara pihak yang bakal menuntut China adalah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Jerman juga telah melakukan kalkulasi kerugian akibat Covid-19 untuk kemudian mengajukan tuntutan. Inggris pun mengungkap hal yang sama.

Namun demikian, Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, justru mempertanyakan tuntutan sejumlah negara tersebut.


“Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi,” jelas Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mencontohkan, di Amerika Serikat Jaksa Agung negara bagian Missouri telah mendaftarkan gugatan untuk pemerintah China ke pengadilan setempat.

Menurutnya, bila gugatan negara-negara besar tersebut dilakukan melalui pengadilan negaranya, maka pemerintah China mampu mematahkan gugatan tersebut. Argumentasinya, pemerintah China memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

“Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka China harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat,” bebernya.

“Tentu pemerintah China tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” tambahnya.

Intinya, kata Hikmahanto, membawa pemerintah China ke lembaga peradilan atau arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia. Sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

“Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan. Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah China di awal penyebaran Covid 19. Namun dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya