Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Perpanjangan Masa PSBB Lima Daerah Di Jabar Berlaku Per Hari Ini

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mulai hari ini, Rabu (29/4), lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Surat yang resmi ditandatangani oleh Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Selasa (28/4) kemarin, telah mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan masa PSBB di 5 daerah teraebut.


Alhasil, Ridwan Kamil setelah mendapat pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memutuskan, menerima perpanjangan masa PSBB di 5 daerah itu.

"Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," begitu bunyi keputusan ini.

Selain itu, lewat keputusan ini Pemprov Jabar mengimbau masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 5 daerah yang diperpanjang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegas bunyi keputusan ini.

Pemberlakuan PSBB ini juga dapat diperpanjang kembali, apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona dalam tempo selanjutnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya