Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Perpanjangan Masa PSBB Lima Daerah Di Jabar Berlaku Per Hari Ini

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mulai hari ini, Rabu (29/4), lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Surat yang resmi ditandatangani oleh Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Selasa (28/4) kemarin, telah mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan masa PSBB di 5 daerah teraebut.


Alhasil, Ridwan Kamil setelah mendapat pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memutuskan, menerima perpanjangan masa PSBB di 5 daerah itu.

"Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," begitu bunyi keputusan ini.

Selain itu, lewat keputusan ini Pemprov Jabar mengimbau masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 5 daerah yang diperpanjang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegas bunyi keputusan ini.

Pemberlakuan PSBB ini juga dapat diperpanjang kembali, apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona dalam tempo selanjutnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya