Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Perpanjangan Masa PSBB Lima Daerah Di Jabar Berlaku Per Hari Ini

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mulai hari ini, Rabu (29/4), lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Surat yang resmi ditandatangani oleh Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Selasa (28/4) kemarin, telah mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan masa PSBB di 5 daerah teraebut.


Alhasil, Ridwan Kamil setelah mendapat pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memutuskan, menerima perpanjangan masa PSBB di 5 daerah itu.

"Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," begitu bunyi keputusan ini.

Selain itu, lewat keputusan ini Pemprov Jabar mengimbau masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 5 daerah yang diperpanjang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegas bunyi keputusan ini.

Pemberlakuan PSBB ini juga dapat diperpanjang kembali, apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona dalam tempo selanjutnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya