Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Perpanjangan Masa PSBB Lima Daerah Di Jabar Berlaku Per Hari Ini

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mulai hari ini, Rabu (29/4), lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Surat yang resmi ditandatangani oleh Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Selasa (28/4) kemarin, telah mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan masa PSBB di 5 daerah teraebut.

Alhasil, Ridwan Kamil setelah mendapat pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memutuskan, menerima perpanjangan masa PSBB di 5 daerah itu.

"Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," begitu bunyi keputusan ini.

Selain itu, lewat keputusan ini Pemprov Jabar mengimbau masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 5 daerah yang diperpanjang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegas bunyi keputusan ini.

Pemberlakuan PSBB ini juga dapat diperpanjang kembali, apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona dalam tempo selanjutnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya