Berita

Video conference Bupati A Zaki Iskandar/Net

Nusantara

Tegakkan Sanksi, PSBB Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

SELASA, 28 APRIL 2020 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang. PSBB tahap dua tersebut akan dimulai hari Sabtu (2/5) dan akan berlangsung selama 14 hari.

Kesepakatan tersebut hasil rapat koordinasi dan evaluasi PSBB tahap pertama untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten melalui video conference, Selasa (28/4).

Rapat diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang, di tempat kerja masing.


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sepakat  bahwa PSBB perpanjang menjadi sesi ke dua di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai Sabtu 2 Mei 2020, pukul 00.01 WIB.

"PSBB tahap dua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," terang Zaki dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Pihaknya kata Zaki, akan melakukan peningkatan dan optimalisasi terhadap check point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya.

"Untuk PSBB sesi kedua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," tegas Zaki.

Untuk PSBB tahap dua, lanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan lagi imbauan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa.

"Pada PSBB tahap dua ini, akan menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres Kota Tangerang sebagai data base. Ditambah pengenaan sanksi terhadap yang melanggar," katanya.

Sementara, Kapolresta Tangerang Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yang melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya