Berita

Video conference Bupati A Zaki Iskandar/Net

Nusantara

Tegakkan Sanksi, PSBB Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

SELASA, 28 APRIL 2020 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang. PSBB tahap dua tersebut akan dimulai hari Sabtu (2/5) dan akan berlangsung selama 14 hari.

Kesepakatan tersebut hasil rapat koordinasi dan evaluasi PSBB tahap pertama untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten melalui video conference, Selasa (28/4).

Rapat diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang, di tempat kerja masing.


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sepakat  bahwa PSBB perpanjang menjadi sesi ke dua di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai Sabtu 2 Mei 2020, pukul 00.01 WIB.

"PSBB tahap dua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," terang Zaki dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Pihaknya kata Zaki, akan melakukan peningkatan dan optimalisasi terhadap check point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya.

"Untuk PSBB sesi kedua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," tegas Zaki.

Untuk PSBB tahap dua, lanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan lagi imbauan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa.

"Pada PSBB tahap dua ini, akan menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres Kota Tangerang sebagai data base. Ditambah pengenaan sanksi terhadap yang melanggar," katanya.

Sementara, Kapolresta Tangerang Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yang melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya