Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Politik

Soal Larangan Mudik, DPR: Korlantas Mampu Terjemahkan Instruksi Presiden Tanpa Riak

SENIN, 27 APRIL 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berhasil menerjemahkan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang mudik bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

“Saya mengucapkan apresiasi yang luar biasa atas respons cepat, kerja keras, kerja cerdas Polri in case Korlantas di dalam menerjemahkan Instruksi Presiden terkait larangan mudik,” kata Arteria dalam keteranganya, Senin (27/4).

Ia berpandangan, jajaran Korlantas terlihat sigap menjalankan instruksi larangan mudik yang terkesan tidak populer dan melawan sensitivitas publik. Pasalnya, kata Arteria, kebijakan larangan mudik dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru.


“Namun Polri dapat menerjemahkan dengan sangat baik. Dalam praktiknya dapat dilaksanakan dengan keheningan, tanpa gejolak dan riak sedikitpun,” puji Arteria.

Di sisi lain, menurutnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono telah mengedepankan visi Promoter (profesional, modern dan terpercaya) di dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari penerapan di lapangan yang telah direncanakan dengan matang.

“Padahal ini adalah kebijakan mendadak yang dijabarkan dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya.

Lanjut Arteria, hal itu terlihat jajaran korps polisi sabuk putih itu sudah siap dari sisi pelayanan publik seperti konsep rekayasa lalu lintas yang cermat dan terukur.

Di samping itu, Korlantas tidak hanya membuat pos pengamanan dan kegiatan penyekatan, namun juga dibarengi dengan sosialisasi, mulai pemberitaan di TV dan media massa, command center, call center, sms center, juga dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Sehingga publik terinformasi dan teredukasi dengan baik, lalu dapat memahami kenapa kebijakan larangan tersebut diambil oleh negara,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya