Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Mudik, Tapi Mengapa Masih Ada Kendaraan Wara-wiri Di Jabodetabek? Ini Penjelasannya!

SABTU, 25 APRIL 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4), dengan demikian moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun, ternyata masih didapati kendaraan pribadi dan angkutan umum berseliweran di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan lewat keterangan resminya.


Ia menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah teraglomerasi berstatus PSBB.

Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub 25/2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana,  dalam rilisnya, Sabtu (25/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendaraan dari Jakarta bisa saja melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.  

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," terang Polana.

Yang perlu diperhatikan adalah jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi atau di dalam angkutan umum harus maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kendaraan, terkait physical distancing.

Jam operasional untuk angkutan umum, berlaku DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan untuk Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya