Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Mudik, Tapi Mengapa Masih Ada Kendaraan Wara-wiri Di Jabodetabek? Ini Penjelasannya!

SABTU, 25 APRIL 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4), dengan demikian moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun, ternyata masih didapati kendaraan pribadi dan angkutan umum berseliweran di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan lewat keterangan resminya.


Ia menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah teraglomerasi berstatus PSBB.

Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub 25/2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana,  dalam rilisnya, Sabtu (25/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendaraan dari Jakarta bisa saja melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.  

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," terang Polana.

Yang perlu diperhatikan adalah jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi atau di dalam angkutan umum harus maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kendaraan, terkait physical distancing.

Jam operasional untuk angkutan umum, berlaku DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan untuk Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya