Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Mudik, Tapi Mengapa Masih Ada Kendaraan Wara-wiri Di Jabodetabek? Ini Penjelasannya!

SABTU, 25 APRIL 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4), dengan demikian moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun, ternyata masih didapati kendaraan pribadi dan angkutan umum berseliweran di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan lewat keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah teraglomerasi berstatus PSBB.

Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub 25/2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana,  dalam rilisnya, Sabtu (25/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendaraan dari Jakarta bisa saja melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.  

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," terang Polana.

Yang perlu diperhatikan adalah jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi atau di dalam angkutan umum harus maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kendaraan, terkait physical distancing.

Jam operasional untuk angkutan umum, berlaku DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan untuk Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya