Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Mudik, Tapi Mengapa Masih Ada Kendaraan Wara-wiri Di Jabodetabek? Ini Penjelasannya!

SABTU, 25 APRIL 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4), dengan demikian moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun, ternyata masih didapati kendaraan pribadi dan angkutan umum berseliweran di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan lewat keterangan resminya.


Ia menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah teraglomerasi berstatus PSBB.

Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub 25/2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana,  dalam rilisnya, Sabtu (25/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendaraan dari Jakarta bisa saja melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.  

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," terang Polana.

Yang perlu diperhatikan adalah jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi atau di dalam angkutan umum harus maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kendaraan, terkait physical distancing.

Jam operasional untuk angkutan umum, berlaku DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan untuk Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya