Berita

Peneliti Senior IDE Sutrisno Iwantono/Net

Politik

Peneliti IDE: Ada Konsekuensi Dari Penundaan RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

SABTU, 25 APRIL 2020 | 05:35 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keputusan Presiden Jokowi menarik pembahasan kluster ketenagakerjaan dari pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja disambut gembira kalangan buruh. Pada sisi lain, di kalangan dunia usaha bisa sebaliknya.

Dikatakan Peneliti Senior Institute of Developing Entrepreneurship (IDE) Sutrisno Iwantono, ada konsekuensi dari keputusan Presiden Jokowi tersebut.

"Setelah pandemi Covid-19 berakhir, Indonesia bakal membutuhkan suatu penggerak baru dalam menata ekonomi. Akibat wabah Corona ini, tidak terelakkan, akan terjadi ledakan pengangguran yang luar biasa," ujar Sutrisno Iwantono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (35/4).


Persoalan tersebut, tambah dia, tentu harus disiapkan antisipasinya sejak dini. Menggantungkan harapan kepada dunia usaha setelah Covid-19 berakhir, menurut Sutrisno, juga tidak banyak menjanjikan.

"Jangankan untuk menampung pertambahan angkatan kerja baru, yang ada saja terjadi PHK," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tersebut.

Sutrisno menambahkan, membangkitkan kembali perekonomian pasca Covid-19, tidak gampang. Apalagi, jika durasi penanganan pandemi memakan waktu cukup panjang. Tantangan ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang dampaknya bisa merembet kemana-mana.

"Omnibus law Ciptaker bisa sebagai antisipasi dini, dan yang paling krusial justru di kluster ketenagakerjaan," tambah dia.

Sutrisno mengatakan, pembahasan omnibus law harus terkait langsung dengan upaya untuk membangkitkan puing-puing ekonomi ini. "Jadi mestinya kita tidak hanya melihat pada kepentingan satu sisi saja, harus mau berkorban untuk kepentingan yang lebih luas."

RUU omnibus law sejak awal memang menjadi inisiatif pemerintah, dimana pemerintah mempersiapkannya untuk waktu yang lama termasuk mengajak dunia usaha. Tujuan utamanya untuk mengatasi jumlah angkatan kerja yang sangat banyak yang perlu lapangan pekerjaan.

"Kalau pemerintah menunda (kluster ketenagaakerjaan di omnibus law) tentu itu hak pemerintah untuk melakukan itu," katanya.

Akan tetapi, Sutrisno mengingatkan, yang perlu dicermati adalah fakta bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapaai 133 juta orang dimana, 126 jutaan diantaranya adalah pekerja.

"Dari jumlah itu, pekerja formal sekitar 56 juta dan pekerja informal 70 jutaan orang."

Di antara penduduk yang bekerja tersebut, ada pekerja paruh waktu sebanyak 28,5 juta orang, setengah menganggur 8,14 juta orang dan pengangguran penuh 7,05 juta orang. Dengan demikian, jumlah orang yang tidak bekerja di bawah normal mencapai 45 juta orang.

"Belum lagi setiap tahun terjadi pertambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang," sebutnya.

Sutrino menambahkan, tujuan pemerintah sedari awal adalah bagaimana mengangkat derajat sebagian besar penduduk yang masih tidak normal dari sisi pekerjaan tersebut.

Lantas, apakah pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja?  "Kita tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini," ujar dia.

Sutrisno juga memberi sedikit catatan terkait penyediaan lapangan kerja, dimana persoalan hambatan investasi yang menjadi tantangan utama.

"Persoalan utama investasi adalah aturan yang ruwet, tumpang tindih, tidak efisien dan mahal. Hal ini yang akan diperbaiki. Tanpa investasi tidak akan terjadi penciptaan lapangan kerja," ujar dia.

Sutrisno menambahkan, 70 jutaan angkatan kerja beradanya pada sektor informal,  usaha ultra mikro, usaha mikro, usaha kecil dan menengah.

"Sehingga pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam omnibus law," ujar dia.

Lantas, apakah RUU Ciptaker tetap bisa dilanjutkan dengan meninggalkan masalah ketenagakerjaan? "Persoalan ini kan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," tandas Sutrisno Iwantono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya