Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net

Presisi

Larangan Mudik Masih Bersifat Imbauan, Setelah 14 Hari Baru Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang di dalamnya terdapat larangan mudik, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan imbauan kepada masyarakat selama 14 hari ke depan.

“Pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jumat, (24/4) sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers melalui siaran streaming, di Mabes Polri, Jumat (24/4).

Setelah tanggal 7 Mei 2020, maka Polri akan melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, termasuk meminta pengendara untuk memutar balik arah kendaraannya.


“Kamis (7/5) sampai dengan Minggu (31/5) akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” jelas Asep.

Asep menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polri Polda Metro Jaya telah menghalau 1.400 kendaraan dari berbagai jalan tol di Jabodetabek yang hendak mudik dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah masing-masing.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 18 titik check point. Dengan rincian 2 titik di tol, yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak, serta 16 titik di jalur arteri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya