Berita

Bandara di saat padat penumpang pesawat/Net

Politik

Publikasi Permenhub Lambat, Diprediksi Hari Ini Ada Kepadatan Penumpang Di Bandara

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek. Larangan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 31 Mei.

Namun demikian, ada kelemahan dari implementasi permenhub tersebut, yaitu lamban dipublikasi. Seharusnya, kata pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan itu dipublikasi cepat sehingga stakeholder berkesempatan mempelajari sebelum diimplementasi.


“PM 25/2020 baru dipublikasi pagi ini. Perlu waktu bagi operator penerbangan, operator bandara, dan sebagainya untuk menyesuaikan. Kemungkinan ada tenggang waktu hingga tengah malam nanti,” ujarnya kepada redaksi sesaat lalu.

Alvin Lie sebelumnya menyorot mengenai penerbangan domestik penumpang yang masih hilir mudik di tanah air, khususnya di wilayah PSBB dan zona merah.

“Implementasi penuh mungkin baru bisa dimulai besok (Sabtu, 25 April) jam 00:00 WIB,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI ini lantas memprediksi akan adanya kepadatan penumpang di bandara. Ini karena banyak orang yang hendak kembali ke daerah masing-masing.

“Airlines dan pengelola bandara harus proaktif terapkan protokol kesehatan di bandara dan atur agar antrean tertib,” terangnya.

Hingga saat ini, WNI seperti masih diperbolehkan ke luar negeri jika ada flight dan negara tujuan yang mau menerima. Termasuk seperti dibolehkan terbang dari dan ke wilayah yang Non-PSBB/Zona Merah.

Padahal sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Sementara itu, Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa Kemenhub masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi. Alasannya, karena transportasi udara memiliki karakteristik tersendiri.

Operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya.

Penerbangan internasional juga masih  beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya