Berita

Bandara di saat padat penumpang pesawat/Net

Politik

Publikasi Permenhub Lambat, Diprediksi Hari Ini Ada Kepadatan Penumpang Di Bandara

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek. Larangan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 31 Mei.

Namun demikian, ada kelemahan dari implementasi permenhub tersebut, yaitu lamban dipublikasi. Seharusnya, kata pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan itu dipublikasi cepat sehingga stakeholder berkesempatan mempelajari sebelum diimplementasi.

“PM 25/2020 baru dipublikasi pagi ini. Perlu waktu bagi operator penerbangan, operator bandara, dan sebagainya untuk menyesuaikan. Kemungkinan ada tenggang waktu hingga tengah malam nanti,” ujarnya kepada redaksi sesaat lalu.

Alvin Lie sebelumnya menyorot mengenai penerbangan domestik penumpang yang masih hilir mudik di tanah air, khususnya di wilayah PSBB dan zona merah.

“Implementasi penuh mungkin baru bisa dimulai besok (Sabtu, 25 April) jam 00:00 WIB,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI ini lantas memprediksi akan adanya kepadatan penumpang di bandara. Ini karena banyak orang yang hendak kembali ke daerah masing-masing.

“Airlines dan pengelola bandara harus proaktif terapkan protokol kesehatan di bandara dan atur agar antrean tertib,” terangnya.

Hingga saat ini, WNI seperti masih diperbolehkan ke luar negeri jika ada flight dan negara tujuan yang mau menerima. Termasuk seperti dibolehkan terbang dari dan ke wilayah yang Non-PSBB/Zona Merah.

Padahal sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Sementara itu, Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa Kemenhub masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi. Alasannya, karena transportasi udara memiliki karakteristik tersendiri.

Operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya.

Penerbangan internasional juga masih  beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya