Berita

Bandara di saat padat penumpang pesawat/Net

Politik

Publikasi Permenhub Lambat, Diprediksi Hari Ini Ada Kepadatan Penumpang Di Bandara

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek. Larangan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 31 Mei.

Namun demikian, ada kelemahan dari implementasi permenhub tersebut, yaitu lamban dipublikasi. Seharusnya, kata pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan itu dipublikasi cepat sehingga stakeholder berkesempatan mempelajari sebelum diimplementasi.


“PM 25/2020 baru dipublikasi pagi ini. Perlu waktu bagi operator penerbangan, operator bandara, dan sebagainya untuk menyesuaikan. Kemungkinan ada tenggang waktu hingga tengah malam nanti,” ujarnya kepada redaksi sesaat lalu.

Alvin Lie sebelumnya menyorot mengenai penerbangan domestik penumpang yang masih hilir mudik di tanah air, khususnya di wilayah PSBB dan zona merah.

“Implementasi penuh mungkin baru bisa dimulai besok (Sabtu, 25 April) jam 00:00 WIB,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI ini lantas memprediksi akan adanya kepadatan penumpang di bandara. Ini karena banyak orang yang hendak kembali ke daerah masing-masing.

“Airlines dan pengelola bandara harus proaktif terapkan protokol kesehatan di bandara dan atur agar antrean tertib,” terangnya.

Hingga saat ini, WNI seperti masih diperbolehkan ke luar negeri jika ada flight dan negara tujuan yang mau menerima. Termasuk seperti dibolehkan terbang dari dan ke wilayah yang Non-PSBB/Zona Merah.

Padahal sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Sementara itu, Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa Kemenhub masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi. Alasannya, karena transportasi udara memiliki karakteristik tersendiri.

Operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya.

Penerbangan internasional juga masih  beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya