Berita

Bandara di saat padat penumpang pesawat/Net

Politik

Publikasi Permenhub Lambat, Diprediksi Hari Ini Ada Kepadatan Penumpang Di Bandara

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek. Larangan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 31 Mei.

Namun demikian, ada kelemahan dari implementasi permenhub tersebut, yaitu lamban dipublikasi. Seharusnya, kata pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan itu dipublikasi cepat sehingga stakeholder berkesempatan mempelajari sebelum diimplementasi.


“PM 25/2020 baru dipublikasi pagi ini. Perlu waktu bagi operator penerbangan, operator bandara, dan sebagainya untuk menyesuaikan. Kemungkinan ada tenggang waktu hingga tengah malam nanti,” ujarnya kepada redaksi sesaat lalu.

Alvin Lie sebelumnya menyorot mengenai penerbangan domestik penumpang yang masih hilir mudik di tanah air, khususnya di wilayah PSBB dan zona merah.

“Implementasi penuh mungkin baru bisa dimulai besok (Sabtu, 25 April) jam 00:00 WIB,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI ini lantas memprediksi akan adanya kepadatan penumpang di bandara. Ini karena banyak orang yang hendak kembali ke daerah masing-masing.

“Airlines dan pengelola bandara harus proaktif terapkan protokol kesehatan di bandara dan atur agar antrean tertib,” terangnya.

Hingga saat ini, WNI seperti masih diperbolehkan ke luar negeri jika ada flight dan negara tujuan yang mau menerima. Termasuk seperti dibolehkan terbang dari dan ke wilayah yang Non-PSBB/Zona Merah.

Padahal sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Sementara itu, Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa Kemenhub masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi. Alasannya, karena transportasi udara memiliki karakteristik tersendiri.

Operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya.

Penerbangan internasional juga masih  beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya