Berita

Andi Taufan resmi mundur sebagai Stafsus Presiden/Net

Politik

Mundur Dari Stafsus, Andi Taufan Juga Harus Dihukum Karena Maladministrasi

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah menjadi sorotan karena menyurati camat di seluruh Indonesia dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet yang bertujuan menitipkan perusahan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya mundur sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.

"Memang Andi Taufan harus mundur. Karena telah membuat kesalahan fatal dan agar tidak membebani Jokowi," ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).

Namun demikian, Ujang melanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah mundur dari jabatannya, penegakan hukum terhadap Andi Taufan yang diduga telah melakukan maladministrasi harus tetap jalan.


"Ini kan negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Yang salah memang harus mundur. Agar Istana tidak diisi oleh orang-orang yang tak mengerti pengelolaan pemerintahan," tegas Ujang.

Melalui suratnya, Andi Taufan memberikan alasan pengunduran dirinya untuk tulus mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," kata Andi Taufan dalam suratnya, Jumat (24/4).

Sebelum Andi Taufan, Adamas Belva Syah Devara telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Stafsus Presiden.

Nama Belva belakangan mencuat lantaran Direktur Utama Ruangguru itu diduga terlebih konflik kepentingan karena mendapat proyek dari Istana dengan jumlah yang fantastis sebesar Rp 5,6 triliun untuk menjadi salah satu aplikator program Kartu Prakerja.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya