Berita

Adies Kadir/Net

Politik

Fraksi Golkar Yakini Tiga Pertimbangan Ini Dilakukan Presiden Jokowi Sebelum Terbitkan Perppu 1/2020

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-yndang (Perppu) 1/2020 adalah langkah tepat yang diambil Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah antisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (24/4).

Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek kewenangn adalah hak prerogatif presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.


Wakil Ketua Komisi III ini meyakini, setidaknya ada tiga pertimbangan utama yang dilakukan Presiden Jokowi sebelum menerbitkan Perppu.

"Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Kedua, sambungnya, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.

Berikutnya, kata dia, saat ini DPR RI baru saja memasuki masa sidang setelah menjalani reses. Sehingga, belum bisa maksimal melakukan kajian dan melakukan penyesuaian peraturan pendukung.

"Sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

"Pada sisi lain, pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perppu tersebut," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya