Berita

Ilustrasi mudik gratis 2019/Net

Politik

Aturan Larangan Mudik Rampung, Darat-Udara-Laut-Kereta Api Beda Jadwal Penerapan

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan mengenai larangan mudik 2020 selama masa pandemik virus corona baru telah selesai disusun. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Jurubicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual yang disiarkan dari Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub menetapkan jadwal penerapan pelarangan mudik di 4 moda transportasi. Pertama untuk moda transportasi darat akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020.


Kemudian untuk transportasi kereta api, Kemenhub menetapkan pemberlakukan mulai tanggal 15 Juni hingga 31 Mei 2020. Lalu transportasi laut mulai tanggal 8 Juni hingga 31 Mei 2020. Serta untuk transportasi udara mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Mei 2020.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," sambung Adita Irawati.

Dengan ditetapkan peraturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menaatinya. Sebab dalam implementasinya nanti, Kemenhub akan mendisiplinkan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa persuasif hingga denda.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya