Berita

Ilustrasi mudik gratis 2019/Net

Politik

Aturan Larangan Mudik Rampung, Darat-Udara-Laut-Kereta Api Beda Jadwal Penerapan

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan mengenai larangan mudik 2020 selama masa pandemik virus corona baru telah selesai disusun. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Jurubicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual yang disiarkan dari Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub menetapkan jadwal penerapan pelarangan mudik di 4 moda transportasi. Pertama untuk moda transportasi darat akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020.


Kemudian untuk transportasi kereta api, Kemenhub menetapkan pemberlakukan mulai tanggal 15 Juni hingga 31 Mei 2020. Lalu transportasi laut mulai tanggal 8 Juni hingga 31 Mei 2020. Serta untuk transportasi udara mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Mei 2020.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," sambung Adita Irawati.

Dengan ditetapkan peraturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menaatinya. Sebab dalam implementasinya nanti, Kemenhub akan mendisiplinkan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa persuasif hingga denda.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya