Berita

Yasonna H. Laoly/Net

Publika

Dosa Yasonna

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:46 WIB

MASYARAKAT mulai miris atas maraknya perampokan dan pembegalan. Diantara yang tertangkap adalah mantan napi yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi Yasonna.

Menteri sendiri mengaku pusing dengan keadaan ini. Kata polisi ada 13 orang yang sudah ditangkap kembali. Belum yang dilumpuhkan. Jadi kerjaan juga tuh orang.

Yasonna sudah diingatkan untuk berpikir panjang membebaskan napi. Tapi malah menyalahkan masyarakat yang dinilai berpikir pendek. Tidak manusiawi lah, celetuknya.


Entah apa yang ada di benak Yasonna saat itu. Faktor corona, tak mau ngasih makan napi, atau ada skenario berbahaya. Si mantan napi jadi anarkhi eh anarko. Mereka keluar sebagai orang orang yang lapar.

Lucunya, masyarakat bersama aparat dianjurkan untuk mengawasi para mantan napi yang dibebaskan tersebut. Bagaimana tak lucu, pemerintah yang melepas kemudian masyarakat yang harus mengawasi.

Awasi dong oleh pemerintah sendiri. Rakyat dan masyarakat sedang pusing urusan dapur akibat PSBB. Sementara bantuan pemerintah tidak datang-datang juga.

Jika terjadi kekacauan sosial yang disebabkan atau dipancing oleh mantan para napi ini apalagi dikomando oleh pihak ketiga maka Yasonna mesti ikut bertanggungjawab.

Perlu dikaji keterkaitan pidananya. Dalam konteks "pelaku" dalam hukum maka elemennya bisa pelaku (dader), penyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan pemberi kesempatan (medeplechtigheid).

Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa "pemberi kesempatan" kena sanksi hukum. Menurut R Sianturi, SH "medeplichtigheid" itu bisa aktif atau pasif (passive medeplichtigheid). Jadi membantu itu tidak harus melakukan bantuan atau memberi kesempatan secara langsung.

Sangat besar keyakinan bahwa apa yang dilakukan Yasonna dengan membebaskan napi sebelum waktunya adalah bagian dari "memberi kesempatan" untuk orang dapat berbuat jahat kembali.

Dalam agama jika orang berbuat baik karena perbuatan baik kita, maka kita mendapat banyak pahala atas perbuatan baiknya.

Sebaliknya jika kita membuka kesempatan orang berbuat jahat maka kita pun turut mendapat kelipatan dosa atas perbuatan jahatnya. Inilah keadilan.

Permenkumham No. 10/2020 mengenai asimilasi dan integrasi adalah aturan yang menjadi biang keladi. Belum ada bukti sebenarnya banyak kasus penularan Covid-19 di Lapas.

Justru puluhan ribu mantan napi bisa berbuat atau menularkan perilaku kriminalnya di masyarakat. Inilah justru yang paling ditakuti oleh publik.

Yasonna termasuk menteri yang sering membuat banyak masalah sejak revisi UU KPK, rangkap jabatan, pelecehan warga Tanjung Priok, soal Dian Sastro, kasus Harun Masiku, hingga melepas napi.

Periode pertama masa jabatannya Yasonna dinilai sebagai menteri yang tidak bagus alias gagal.

Yasonna Menteri yang lebih dahulu harus berhenti atau diberhentikan. Jika tidak, ya Sonna...Yaa Salaam..How Great!

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya