Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Selama Pandemik Covid-19, Polri Sudah Tangani 97 Kasus Hoax Soal Corona

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sampai saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 97 kasus hoax yang berkaitan dengan corona atau Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada penanganan kasus besar yang berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus, Polda Riau sebanyak 9 kasus, dan Polda Jabar sebanyak 7 kasus sedangkan 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

"Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Asep kepada wartawan dalam konferensi pers streaming, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).


Selain kasus hoax, Polri juga berhasil menangani kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara.

Tiga tersangka tersebut berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator, membeli pilox dan melakukan pencoretan, inisial SRA (20) sebagai inisiator dan melakukan pencoretan dan AFF (22) perannya mengawasi saat melakukan kegiatan pencoretan.

"Saat ini tiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. Tiga tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat," pungkas Asep.

Adapun Polri menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan. Serta 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Atas perbuatan para tersangka ini penyidik menyusun konstruksi hukumnya dengan mempersangkakan UU 1/2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya