Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Selama Pandemik Covid-19, Polri Sudah Tangani 97 Kasus Hoax Soal Corona

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sampai saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 97 kasus hoax yang berkaitan dengan corona atau Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada penanganan kasus besar yang berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus, Polda Riau sebanyak 9 kasus, dan Polda Jabar sebanyak 7 kasus sedangkan 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

"Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Asep kepada wartawan dalam konferensi pers streaming, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).


Selain kasus hoax, Polri juga berhasil menangani kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara.

Tiga tersangka tersebut berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator, membeli pilox dan melakukan pencoretan, inisial SRA (20) sebagai inisiator dan melakukan pencoretan dan AFF (22) perannya mengawasi saat melakukan kegiatan pencoretan.

"Saat ini tiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. Tiga tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat," pungkas Asep.

Adapun Polri menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan. Serta 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Atas perbuatan para tersangka ini penyidik menyusun konstruksi hukumnya dengan mempersangkakan UU 1/2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya