Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu 1/2020 Yang Diajukan MAKI

SELASA, 21 APRIL 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Perundang-undangan (Perppu) 1/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan di gelar pada Selasa (28/4) depan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum dari MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi Perppu 1/2020.

Pada surat MK dengan nomor 213.24/PAN.MK/4/2020 tanggal 20 April 2020 tersebut berisi tentang pemanggilan kepada kuasa hukum dari pemohon untuk hadir di acara pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (28/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.


Dalam menghadapi sidang nantinya, MAKI dan pemohon lainnya mengaku telah mempersiapkan diri. Persiapan yang dimaksud ialah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapat di persidangan MK.

Untuk saat ini kata Boyamin, sudah ada enam ahli yang siap untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK.

Keenamnya adalah Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia; Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

Selanjutnya Prof Edy Lisdiono, dekan Fakultas Hukum Untag Semarang dan ahli hukum perdata yang akan menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjawaban secara hukum perdata; Mahfudz Ali, dosen Tata Negara Untag Semarang yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

Kemudian Hery Firmansyah, dosen Untar ahli hukum pidana khusus yang akan menerangkan penerapan dan pertanggungjawaban pidana korupsi pada saat bencana dan Efriyanto, dosen Untirta Serang, Banten ahli hukum adat yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian. Selain ahli, Kami telah menyiapkan bukti bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century dan UU lain yang mengatur kekebalan pejabat misalnya UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak," jelas Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya