Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ombudsman Banten Dalami Kwitansi Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Rp 15 Juta

SELASA, 21 APRIL 2020 | 04:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Informasi tentang tarif ambulan untuk mengangkut jenazah pasien virus corona baru atau Covid-19 dan pemulasaraan beredar di media sosial.

Dalam gambar tersebut tertulis harga Rp 15 juta untuk pembayaran pemulasaran jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim Covid-19 tujuan makam tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang.

Menanggapi itu, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, biaya pemulasaran dan pemakaman korban Covid-19 tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.


Hal itu dikarenakan Covid-19 merupakan bencana nasional non alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah kabupaten/kota bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

"Ombudsman Banten akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait, yaitu pihak Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih, kita ingin tahu persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulan swasta untuk penanganan korban Covid-19," kata Dedy, Senin (20/4).

Selain itu, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait bagaimana kontrol yang dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah dijadikan rujukan Covid-19 di Kota Tangerang.

Masing-masing kabupaten/kota kata Dedy, sudah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, seharusnya Pemkot Tangerang memiliki kendali terkait penangan Covid-19 ini.

"Kita ingin tahu, Koordinasinya seperti apa dengan RS Rujukan lainnya, data-data terkait pasien yang PDP dan Positif Covid-19, kan harusnya dibawah kontrol Pemerintah Kota selaku Gugus Tugas, baik yang di rawat di RSUD maupun RS swasta yang menjadi RS Rujukan Covid-19," katanya.

"Kalau seperti ini, namanya Pemkot Tangerang kecolongan hingga ada pasien korban Covid-19 yang akhirnya meninggal dan ternyata keluarga korban mengeluarkan uang sejumlah Rp 15 juta untuk biaya pemulasaran jenazahnya," dia menambahkan.

Menurut Dedy, setelah penelusuran piihak kompeten nantinya Ombudsman akan langsung mengkoordinasikan, agar kedepan tidak ada hal serupa dikemudian hari.
 
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi, cukup yang pertama dan terakhir, pola komunikasi dan koordinasi yang ada harus diperbaiki," demikian Dedy dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya