Berita

Chrisna Putra/Net

Nusantara

ASN Beserta Keluarga Dilarang Mudik Keluar Lampung

SELASA, 21 APRIL 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat sipil negara (ASN) beserta keluarganya tak boleh keluar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan Kadis Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung Achmad Chrisna Putra.

“ASN/PNS dan keluarganya tidak boleh mudik,” katanya di Posko Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Senin (20/4).


Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 045.2/1204/07/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tertanggal tersebut juga menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36/2020.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, isi surat edaran tersebut:

Pertama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Jika ada keperluan yang sangat mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat ijin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya pejabat administrator.

Kedua, para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan para kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memastikan agar ASN di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

Jika ditemukan ASN tak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

(a) Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;

(b) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);

(c) Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;

(d) Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya