Berita

SE Menpan RB 50/2020 tentang perpanjangan ASN bekerja di rumah/Repro

Politik

Kebijakan ASN Kerja Di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa kerja di rumah (work from home) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah, baik kementerian, lembaga dan daerah. 

Nomor 50/2020 itu diputuskan bahwa seluruh ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

"Perubahan kedua atas surat edaran Menpan RB 19/2020 tentang penyesuan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah," demikian perihal SE Menpan RB tertanggal (20/4).


Dalam SE tersebut Tjahjo menjelaskan keputusan perpanjangan ASN kerja di rumah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Secara teknis dijelaskan, mekanisme bekerja di rumah sesuai Surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB 19/2020.

Terkait keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan  publik, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian, Lembaga dan daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan tidak menganggu jalannya roda pemerintahan.

"Agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian salah satu isi keputusan Menpan RB itu.

Dalam surat itu, Politisi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah sewaktu-waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya