Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB

SENIN, 20 APRIL 2020 | 02:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyetop operasional kereta rel listrik (KRL) berbuah kritikan publik.

Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk misalnya. Dia menyebut beroperasinya KRL akan menyulitkan efektifitas pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Amos bahkan menyebut keputusan Luhut Binsar Pandjaitan diambil tanpa diskusi yang mendalam. Terutama, soal pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.


Luhut Binsar dalam keputusanya tetap mengoperasikan KRL dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk itu, kata Amos, KJP mengingatkan kepada semua pihak bahwa PSBB DKI Jakarta sudah memiliki aturan yang ketat dan harus dipatuhi.

"KPJ Meminta agar aparatur pemerintah menjalankan Peraturan Gubernur (soal PSBB)," ujar Amos dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Dalam aturan itu, kata dia, sudah disebutkan bahwa semua pekerja harus bekerja dari rumah. Kecuali, untuk bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan.

"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas perusahaan yang masih bandel dan melanggar Pergub," tegasnya.

Terkait KRL, lanjutnya, Luhut harus paham bahwa transportasi massal dapat menimbulkan kerumunan yang justru membahayakan masyarakat terhdap penularan Covid-19.

"Kami meminta Menteri Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengefektifkan penghentian operasional KRL Jabodetabek selama 14 hari demi keselamatan semua masyarakat, ini akan menekan penyebaran wabah Covid-19," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya