Berita

Petisi gugat Perppu 1/2020/Net

Politik

Viral, Petisi Gugat Perppu Corona: Manfaatkan Pandemik Covid-19 Untuk Mengeruk Uang Negara

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus menuai kontroversi.

Di laman Change.org, muncul sebuah petisi dengan tajuk "Gugatan Perpu 1/2020 tentang Penanganan Pandemi Corona" yang telah ditandatangani oleh 3.216 orang per Minggu petang (19/4).

Menurut sang pembuat, Agus Muhammad Maksum, alasan dibuatnya petisi tersebut karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan.


"Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya," tulis Agus.

"Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana," sindirnya

Selain itu, menurut Agus, di tengah pandemik yang mengancam seperti saat ini, pemerintah juga sibuk memberikan proyek kepada startup digital untuk kolusi dan korupsi pada proyek pertamina, alat pelindung diri (APD), pendidikan, dan lain sebegainya.

"(Yang) dikaitkan dalam rangka Covid-19 mengeruk uang negara untuk kroninya," tambah Agus.

Menurut Agus, pandemik Covid-19 yang menghantam bisnis negara-negara barat sesungguhnya berlawanan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang limbung.

"Lalu jurus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang abaikan nasib rakyat, mereka praktikkan untuk selamat dari badai. Sedangkan rakyat yang seharusnya jadi fokus dalam badai, tidak jadi priotas," ungkapnya geram.

Dalam petisi tersebut, 23 nama tokoh yang ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya adalah Din Syamsuddin; Amien Rais; Marwan Batubara; Mantan Anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; Romli Kamidin; Mantan Menteri Kehutan dan mantan Ketum PBB, MS Kaban; Darmayanto; dan Gunawan Adji.

Selanjutnya ada Indra Wardhana; Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua; Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi; Aktivis 1998 dan mantan Ketua SM ITS, Agus Muhammad Maksum; Dosen Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan Roosalina Berlian.

"Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU," tulis mereka dalam permohonan. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya