Berita

Petisi gugat Perppu 1/2020/Net

Politik

Viral, Petisi Gugat Perppu Corona: Manfaatkan Pandemik Covid-19 Untuk Mengeruk Uang Negara

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus menuai kontroversi.

Di laman Change.org, muncul sebuah petisi dengan tajuk "Gugatan Perpu 1/2020 tentang Penanganan Pandemi Corona" yang telah ditandatangani oleh 3.216 orang per Minggu petang (19/4).

Menurut sang pembuat, Agus Muhammad Maksum, alasan dibuatnya petisi tersebut karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan.

"Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya," tulis Agus.

"Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana," sindirnya

Selain itu, menurut Agus, di tengah pandemik yang mengancam seperti saat ini, pemerintah juga sibuk memberikan proyek kepada startup digital untuk kolusi dan korupsi pada proyek pertamina, alat pelindung diri (APD), pendidikan, dan lain sebegainya.

"(Yang) dikaitkan dalam rangka Covid-19 mengeruk uang negara untuk kroninya," tambah Agus.

Menurut Agus, pandemik Covid-19 yang menghantam bisnis negara-negara barat sesungguhnya berlawanan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang limbung.

"Lalu jurus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang abaikan nasib rakyat, mereka praktikkan untuk selamat dari badai. Sedangkan rakyat yang seharusnya jadi fokus dalam badai, tidak jadi priotas," ungkapnya geram.

Dalam petisi tersebut, 23 nama tokoh yang ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya adalah Din Syamsuddin; Amien Rais; Marwan Batubara; Mantan Anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; Romli Kamidin; Mantan Menteri Kehutan dan mantan Ketum PBB, MS Kaban; Darmayanto; dan Gunawan Adji.

Selanjutnya ada Indra Wardhana; Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua; Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi; Aktivis 1998 dan mantan Ketua SM ITS, Agus Muhammad Maksum; Dosen Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan Roosalina Berlian.

"Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU," tulis mereka dalam permohonan. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya