Berita

Petisi gugat Perppu 1/2020/Net

Politik

Viral, Petisi Gugat Perppu Corona: Manfaatkan Pandemik Covid-19 Untuk Mengeruk Uang Negara

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus menuai kontroversi.

Di laman Change.org, muncul sebuah petisi dengan tajuk "Gugatan Perpu 1/2020 tentang Penanganan Pandemi Corona" yang telah ditandatangani oleh 3.216 orang per Minggu petang (19/4).

Menurut sang pembuat, Agus Muhammad Maksum, alasan dibuatnya petisi tersebut karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan.


"Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya," tulis Agus.

"Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana," sindirnya

Selain itu, menurut Agus, di tengah pandemik yang mengancam seperti saat ini, pemerintah juga sibuk memberikan proyek kepada startup digital untuk kolusi dan korupsi pada proyek pertamina, alat pelindung diri (APD), pendidikan, dan lain sebegainya.

"(Yang) dikaitkan dalam rangka Covid-19 mengeruk uang negara untuk kroninya," tambah Agus.

Menurut Agus, pandemik Covid-19 yang menghantam bisnis negara-negara barat sesungguhnya berlawanan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang limbung.

"Lalu jurus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang abaikan nasib rakyat, mereka praktikkan untuk selamat dari badai. Sedangkan rakyat yang seharusnya jadi fokus dalam badai, tidak jadi priotas," ungkapnya geram.

Dalam petisi tersebut, 23 nama tokoh yang ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya adalah Din Syamsuddin; Amien Rais; Marwan Batubara; Mantan Anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; Romli Kamidin; Mantan Menteri Kehutan dan mantan Ketum PBB, MS Kaban; Darmayanto; dan Gunawan Adji.

Selanjutnya ada Indra Wardhana; Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua; Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi; Aktivis 1998 dan mantan Ketua SM ITS, Agus Muhammad Maksum; Dosen Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan Roosalina Berlian.

"Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU," tulis mereka dalam permohonan. 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya