Berita

Ilustrasi Kartu Pra Kerja/Net

Politik

KPK Mesti Awasi Tanda-tanda Penyalahgunaan Keuangan Dalam Proyek Kartu Prakerja

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan di tengah dugaan penyalahgunaan jabatan Staf Khusus Presiden Joko Widodo untuk memperkaya diri sendiri menyeruak ke publik.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mencontohkan kasus Kartu Prakerja. Di mana perusahaan milik Stafsus Jokowi, Adamas Belva Syah Devara menjadi salah satu yang ditunjuk sebagai aplikatornya.

Proyek bernilai triliunan rupiah ini seharusnya berada di bawah pengawasan KPK dan melalui proses lelang tender.


“Karena melebihi Rp 200 juta harusnya pakai tender," ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/4).

KPK harus mengawasi lantaran besaran biaya pelatihan yang dianggarkan oleh pemerintah adalah senilai Rp 1 juta per penerima Kartu Prakerja.

Artinya, jika jumlah penerima yang ditargetkan adalah 5,6 juta orang, maka nilai proyek Kartu Prakerja yang diberikan pada perusahaan mitra adalah sebesar Rp 5,6 triliun, dari total anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Kehadiran KPK semakin perlu lantaran salah satu aplikator mitra adalah perusahaan dari Stafsus Jokowi, Adamas Belva Syah Devara, yakni Ruangguru. Hal ini tentu memunculkan dugaan adanya abuse of power dan conflict of interest di lingkungan Istana Negara.

"KPK mestinya memantau tanda-tanda penyalahgunaan keuangan negara tersebut," pungkas Ubedilah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya