Berita

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu/Net

Politik

Anak Buah Megawati Kritik Keras Jokowi: Perppu Covid-19 Adalah Kepentingan Oligarki Dan Sabotase Konstitusi!

SABTU, 18 APRIL 2020 | 18:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu bereaksi keras atas keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Mantan Aktivis 1998 itu secara lantang menyebut Perppu itu bukanlah aturan yang diciptakan untuk kepentingan rakyat dalam rangka menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).

Anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menegaskan bahwa Perppu 1/2020 bertentangan dengan konstitusi dan disinyalir ada kepentingan besar di belakangnya yakni oligarki.


"Perppu No.1 Tahun 2020 Kepentingan nyata Kaum Oligarki. Toean.. (Tuan) Ini bukan Perppu, ini Sabotase Konstitusi," kata Masinton Pasaribu dalam cuitan akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Sabtu (18/4).

Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa juga sudah secara resmi mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Perppu 1/2020 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para tokoh bangsa seperti Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Marwan Batubara, Amien Rais, dkk itu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK). Pada Rabu (15/4) kemarin mereka telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

Mereka menilai dalam Perppu tersebut banyak Pasal Pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya