Berita

Din Syamsuddin/Net

Politik

Gugatan Din Syamsuddin Dkk Sudah Tepat, Perppu Corona Jangan Sampai Jadi Ajang Rampok Uang Negara

SABTU, 18 APRIL 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan sejumlah tokoh bangsa dinilai sudah tepat. Pasalnya, dalam perppu tersebut banyak pasal yang aneh.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO),  Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).  

"Sudah benar gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap Perppu yang memang ganjil," kata dia.


Perppu 1/2020 yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Menurut Dedi Kurnia Syah, sejumlah pasal dalam perppu tersebut memang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum.

"Terutama terkait celah penyalahgunaan perppu sebagai ajang merugikan negara tanpa ada konsekuensi hukum," ujarnya.

Seharusnya, kata pengamat politik dari Universitas Telkom ini, semua pihak termasuk pemerintah selaku penyelenggara negara tidak boleh 'kebal hukum', meskipun di tengah pandemik seperti saat ini.

"Sedarurat apapun, tanggungjawab itu harus melekat pada penyelenggara negara, dan perppu ini dibuat tanpa ada pertanggungjawaban hukum, itulah mengapa banyak tokoh lakukan gugatan," tuturnya.

"Negara seolah memberikan akses kejahatan melalui Perppu Covid-19 ini. Tentu kondisi itu tidak bisa diterima dalam perspektif tatakelola pemerintahan yang baik," tutup Dedi Kurnia Syah menambahkan.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke MK terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020, Rabu (15/4).

Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis.

Adapun para advokat dan konsultan hukum yang akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya