Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini/Net

Nusantara

Rentan Penyelewengan, Anggaran Penanganan Covid-19 Di Surabaya Dipelototi Kejaksaan

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona baru (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, pengawalan penggunaan anggaran Kota Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.

“Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini,” terang Heru Kamarullah seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (16/4).


“Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19,” sambungnya.

Untuk itu, Heru mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.

“Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.

“Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana,” tandasnya.

Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya