Berita

Muhammad Syukur Mandar/Net

Politik

Apresiasi Kartu Pra Kerja, Kompi-19 Indonesia: Harus Dipastikan Kemudahan Akses Bagi Pendaftar

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan sekedar soal memutus rantai penyebaran Covid-19. Tetapi, banyak dampak lain yang perlu dimengerti.

Koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Covid-19 (Kompi-19) Indonesia Muhammad Syukur Mandar menyebutkan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dari penerapan PSBB adalah dampak ekonomi.

Kata dia, belakangan sudah mulai muncul diantaranya penurunan produktifitas ekonomi, hingga pekerja yang dirumahkan bahkan di-PHK.


"Pemberhentian aktifitas ekonomi, perumahan tenaga kerja yang melaus, akibat menurunnya produktifitas perusahaan, bahkan terjadi PHK, hilangnya kesempatan kerja tidak hanya pada sektor formil, melainkan informil juga terjadi massif, ini semua adalah dampak Covid-19 yang sulit kita hindari," kata Syukur Mandar dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara menilai, seiring dampak-dampak itu. Pemerintah pusat merespin cepat dengan mengeluarkan kartu pra kerja.

"Kita mengapresiasi langkah Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, dalam meluncurkan program kartu pra kerja yang ditargetkan dalam satu hari bisa mencapai 164 ribu dengan skema pembiayaan dalam bentuk bantuan pelatihan dan insentif," katanya.

Dia berharap agar program kartu pra kerja setidaknya dapat membantu para pencari kerja dan calon tenaga kerja yang terdampak Covid-19.

"Catatannya adalah pemerintah harus memperhatian kesulitan-kesulitan secara teknis yang dihadapi oleh calon pendaftar kartu prakerja yang tidak melek teknologi," jelasnya.

Lanjutnya, kartu pra kerja harus terkordinasi secara baik di lintas departemen terkait. Bahkan, koordinasi juga kepada pemerintah daerah terkait kemudahan akses bagi calon pendaftar dan yang akan memperoleh kartu prakerja.  

"Ketiga, harus memperhatikan calon-calon pendaftar dan yang memperoleh kartu pra kerja agar memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kemenko Ekonomi sebaga pemangku kebijakan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya