Berita

Airlangga Hartarto/Net

Politik

Airlangga Hartarto: Untuk Dukung Transforamasi Ekonomi, RUU Ciptaker Terdiri Dari 11 Klaster

RABU, 15 APRIL 2020 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto secara terbuka sampaikan susunan draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Susunan draft RUU Ciptaker tersebut disampaikan Airlangga Hartarto dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang disiarkan di akun media sosial DPR RI, Selasa (14/4).

Untuk mendukung transformasi ekonomi nasional, dikatakan Airlangga, RUU Ciptaker terbagi dalam 11 klaster.


"Untuk mendukung transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Perppu, RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," ujar Airlangga.

Dijelaskan Airlangga, RUU Ciptaker terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang terdiri dari Bab I ketentuan umum, Bab II maksud dan tujuan, Bab III peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan.

Lanjut Ketua Umum Partai Golkar ini, untuk Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian, Bab VI tentang kemudahan berusaha, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan, Bab IX perihal kawasan ekonomi.

Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup.

Dari keseluruhan klaster dan bagian tersebut, kata Airlangga, khusus untuk ketenagakerjaan diatur dalam 5 pasal.

Terkait investasi dan perizinan pada 80 pasal, perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis 16 pasal serta 15 pasal membahas UMKM dan koperasi.

"Selanjutnya, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenaga kerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," demikian Airlangga.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya