Berita

Kadisker Bandarlampung Wan Abdurrahman/RMOL

Nusantara

Akibat Covid-19, 33 Perusahaan di Bandar Lampung Rumahkan 1.427 Karyawan

RABU, 15 APRIL 2020 | 04:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung mencatat hingga (13/4), ada 33 perusahaan terpaksa merumahkan 1.427 karyawannya dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

“28 perusahaan itu data per 6 April sekarang data per 13 April itu menjadi 33 perusahaan. Artinya nambah 5 perusahaan,” kata Kadisker Bandarlampung Wan Abdurrahman, Selasa (14/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Lampung.

Menurutnya, sampai sejauh ini belum ada tenaga kerja yang komplain akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Mereka inikan ada yang tetap menjamin pendapatan tetap artinya penghasilannya tetap diberikan kemudian ada juga yang diberikan tambahan malahan, insentif,” jelasnya.

Lanjutnya, tenaga kerja yang dirumahkan nantinya akan dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja.

“Nanti, kalau kondisi sudah baik lagi, mereka dipanggil, bukan diberhentikan. Inikan sifatnya sementara, bukan PHK,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja yang dirumahkan, PHK, dan para pencari kerja, Wan Abdurrahman mendukung program pemerintah pusat dengan kartu prakerja.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat yang berstatus mereka yang di PHK, mereka yang dirumahkan, kemudian mereka yang pencari kerja untuk segera mendaftarkan diri melalui situs pra kerja,” jelasnya.

Menurutnya, kartu pra kerja dari pemerintah pusat akan membagikan bantuan sebesar Rp 3,5 juta per orang dengan pembayaran melalui tahapan dan prosedur.

“Sebetulnya koordinasi di tingkat daerah ini hanya di tingkat provinsi. Jadi kita ngikut provinsi. Provinsi ini mendapat kuota 45 ribu, untuk Bandarlampung belum dipastikan berapa karena ini aksesnya langsung masuk pusat,” jelasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya