Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan draf Omnibus Law RUU Ciptaker/RMOL

Politik

Ngotot Bahas Omnibus Law Di Tengah Pandemik Covid-19, Muhtar Said: Pemerintah Dan DPR Jangan Aji Mumpung!

SELASA, 14 APRIL 2020 | 05:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Selasa hari ini (14/4)  pukul 14.00 WIB mengagendakan rapat kerja (Raker) bersama dengan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.

Jadwal Raker bersama sejumlah kementerian itu rencananya akan digelar secara virtual melalui telekonferensi dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang Cipta Kerja.

Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah tidak aji mumpung memanfaatkan situasi pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).


Said meminta seluruh pembantu Jokowi tidak menghadiri rapat kerja tersebut. Apalagi, Presiden Jokowi pada Senin (13/4) kemarin sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Ini jelas aji mumpung secara politik ya, dimana masyarakat lagi fokus menangani Corona, nantilah 3 bulan kedepan sampai keputusan darurat dicabut, menteri fokus ngurusi umat menghadapi Covid-19," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Di tengah pandemik Covid-19 ini, pemerintah dan DPR harus fokus menanggulangi wabah yang telah menelan korban jiwa hampir 400 orang itu.

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini, menyebutkan ada masalah besar yang jelas harus segera diselesaikan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) efek dari Covid-19.

"Mending DPR panggil Menaker dan pihak terkait membahas dampak ekonomi akibat Corona, ada puluhan ribu pekerja yang sudah di PHK. Ini yang lebih baik dibahas ketimbang Omnibus Law, mencari jalan keluar masalah ini," tandas Said.

Selain itu, Said juga menyoroti rencana Raker Baleg dan pemerintah membahas RUU Ciptaker dilakukan secara virtual.

Menurutnya, dalam perumusan peraturan perundan-undangan perlu ada publikasi dan pelibatan elemen masyarakat.

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR belum nampak melibatkan berbagai pihak, salah satunya menyebarkan naskah akademik perumusan RUU Ciptaker.

"Fondasinya perumusan UU itu Naskah akademik. Sampai sekarang publik belum tahu, harus digodok terlebih dahulu dengan stakeholder, baik perumus (pemerintah), elemen buruh dan para akademisi barangkali ada masukan, karena terkait dengan penggabungan UU, kalau tergesa-gesa ini malah nggak sinkron," demikian ulasan Said.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya