Berita

Dua pemuda (berkemeja merah) yang kembali ditahan polisi karena jadi kurir narkoba/RMOL

Presisi

Tiga Hari Bebas Dari LP Nusakambangan Karena Covid-19, Pemuda Ini Kembali Jadi Kurir Narkoba

SENIN, 13 APRIL 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi di depan SPBU Madukoro Jalan Jenderal Sudirman Semarang pada Selasa (7/4).

Salah satu pelaku ini baru tiga hari bebas dari Lapas Nusakambangan terkait asimilasi oleh KemenkumHam karena dampak virus corona.

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menyebut kurir sabu yang baru bebas dari lapas nusakambangan dan berhasil ditangkap adalah Fajar Christanto (24) warga Banowati.


Sementara satu rekanya bernama Riyan Maulana (22) warga Jalan Pergiwati, Bulu Lor, Semarang Utara.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari dompet Riyan ditemukan paket hemat sabu seberat 0,2 gram dan serbuk pil ekstasi sedang dari Fajar ditemukan handphone yang berisi alamat dan foto lokasi peletakan narkoba beserta buku catatan rekapan keluar masuk sabu maupun ekstasi," ungkap Kombes Auliansyah Lubis dseperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng, Senin (13/4).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan interogasi petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah kost Riyan Maulana di kawasan Jalan Lamongan, Sampangan. Dalam penggeledahan ditemukan 133 butir ekstasi warna orange dan sabu seberat kurang lebih 20 gram serta timbangan digital.

Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti saat dikonfirmasi menambahkan, sebelumnya saat Fajar masih di dalam lapas memerintahkan Riyan untuk mengambil sabu pada tanggal  23 Maret dan 1 April 2020 diletakkan di pot tanaman dekat jembatan layang Jalan Teuku Umar, Jatingaleh Semarang.

"Menurut pengakuan Fajar, sabu dan ekstasi tersebut milik seorang bernama "BOS GENK", namun yang bersangkutan tidak pernah bertemu secara langsung," ujar AKP Eny.

Dalam setiap trasnsaksi keduanya mendapat upah sebesar Rp1 juta dan diberi bonus mengonsumsi sabu dan ekstasi secara gratis.

Fajar sendiri merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan divonis selama 13 bulan dan mendekam di Lapas Kelas 1A Semarang sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya