Berita

Dua pemuda (berkemeja merah) yang kembali ditahan polisi karena jadi kurir narkoba/RMOL

Presisi

Tiga Hari Bebas Dari LP Nusakambangan Karena Covid-19, Pemuda Ini Kembali Jadi Kurir Narkoba

SENIN, 13 APRIL 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi di depan SPBU Madukoro Jalan Jenderal Sudirman Semarang pada Selasa (7/4).

Salah satu pelaku ini baru tiga hari bebas dari Lapas Nusakambangan terkait asimilasi oleh KemenkumHam karena dampak virus corona.

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menyebut kurir sabu yang baru bebas dari lapas nusakambangan dan berhasil ditangkap adalah Fajar Christanto (24) warga Banowati.


Sementara satu rekanya bernama Riyan Maulana (22) warga Jalan Pergiwati, Bulu Lor, Semarang Utara.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari dompet Riyan ditemukan paket hemat sabu seberat 0,2 gram dan serbuk pil ekstasi sedang dari Fajar ditemukan handphone yang berisi alamat dan foto lokasi peletakan narkoba beserta buku catatan rekapan keluar masuk sabu maupun ekstasi," ungkap Kombes Auliansyah Lubis dseperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng, Senin (13/4).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan interogasi petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah kost Riyan Maulana di kawasan Jalan Lamongan, Sampangan. Dalam penggeledahan ditemukan 133 butir ekstasi warna orange dan sabu seberat kurang lebih 20 gram serta timbangan digital.

Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti saat dikonfirmasi menambahkan, sebelumnya saat Fajar masih di dalam lapas memerintahkan Riyan untuk mengambil sabu pada tanggal  23 Maret dan 1 April 2020 diletakkan di pot tanaman dekat jembatan layang Jalan Teuku Umar, Jatingaleh Semarang.

"Menurut pengakuan Fajar, sabu dan ekstasi tersebut milik seorang bernama "BOS GENK", namun yang bersangkutan tidak pernah bertemu secara langsung," ujar AKP Eny.

Dalam setiap trasnsaksi keduanya mendapat upah sebesar Rp1 juta dan diberi bonus mengonsumsi sabu dan ekstasi secara gratis.

Fajar sendiri merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan divonis selama 13 bulan dan mendekam di Lapas Kelas 1A Semarang sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya