Berita

Dua pemuda (berkemeja merah) yang kembali ditahan polisi karena jadi kurir narkoba/RMOL

Presisi

Tiga Hari Bebas Dari LP Nusakambangan Karena Covid-19, Pemuda Ini Kembali Jadi Kurir Narkoba

SENIN, 13 APRIL 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi di depan SPBU Madukoro Jalan Jenderal Sudirman Semarang pada Selasa (7/4).

Salah satu pelaku ini baru tiga hari bebas dari Lapas Nusakambangan terkait asimilasi oleh KemenkumHam karena dampak virus corona.

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menyebut kurir sabu yang baru bebas dari lapas nusakambangan dan berhasil ditangkap adalah Fajar Christanto (24) warga Banowati.


Sementara satu rekanya bernama Riyan Maulana (22) warga Jalan Pergiwati, Bulu Lor, Semarang Utara.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari dompet Riyan ditemukan paket hemat sabu seberat 0,2 gram dan serbuk pil ekstasi sedang dari Fajar ditemukan handphone yang berisi alamat dan foto lokasi peletakan narkoba beserta buku catatan rekapan keluar masuk sabu maupun ekstasi," ungkap Kombes Auliansyah Lubis dseperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng, Senin (13/4).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan interogasi petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah kost Riyan Maulana di kawasan Jalan Lamongan, Sampangan. Dalam penggeledahan ditemukan 133 butir ekstasi warna orange dan sabu seberat kurang lebih 20 gram serta timbangan digital.

Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti saat dikonfirmasi menambahkan, sebelumnya saat Fajar masih di dalam lapas memerintahkan Riyan untuk mengambil sabu pada tanggal  23 Maret dan 1 April 2020 diletakkan di pot tanaman dekat jembatan layang Jalan Teuku Umar, Jatingaleh Semarang.

"Menurut pengakuan Fajar, sabu dan ekstasi tersebut milik seorang bernama "BOS GENK", namun yang bersangkutan tidak pernah bertemu secara langsung," ujar AKP Eny.

Dalam setiap trasnsaksi keduanya mendapat upah sebesar Rp1 juta dan diberi bonus mengonsumsi sabu dan ekstasi secara gratis.

Fajar sendiri merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan divonis selama 13 bulan dan mendekam di Lapas Kelas 1A Semarang sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya