Berita

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Permenhub Buatan Luhut Memukul Mundur Semangat Pencegahan Corona

SENIN, 13 APRIL 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permenhub 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak berbanding lurus dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) itu seolah menegaskan sikap pemerintah menangani pencegahan Covid-19 tidak jelas.

"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin (14/4).


Tak hanya menabrak Permenkes, kata Ferdinand, Peraturan Pemerintah (PP)  21/2020 tentang PSBB serta Peraturan Gubernur DKI 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta pun ditabrak oleh aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan itu.

Lebih lanjut, dia khawatir dengan adanya permenhub tersebut akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di tanah air.

"Dampak dari permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan, maupun teknis pelaksanaan PSBB," pungkasnya.

Dalam Permenhub 18/2020 disebutkan sepeda motor atau ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi.

Sementara permenkes dan pergub DKI tegas hanya membolehkan ojek online membawa barang, bukan orang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya