Berita

Adinda Tenriangke Muchtar/Net

Nusantara

Dua Kunci Keberhasilan PSBB, Kepatuhan Masyarakat Dan Penegakan Hukum

SENIN, 13 APRIL 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kesadaran dan kepatuhan setiap individu, serta penegakan hukum dan kebijakan yang sinkron, menjadi kunci efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi Covid-19.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

PSBB yang sudah diterapkan di Jakarta sejak tanggal 10 April kemarin, pun sudah melalui sosialisasi dua hari sebelum diterapkan, dan pemantauan oleh Dislantas dan Dishub, ternyata masih menghadapi kendala.


Masih ada masyarakat yang belum memakasi masker, masih ada pedagang makanan yang menyediakan meja dan bangku untuk makan di tempat, dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun.

Lepas dari gencarnya informasi di media untuk sosialisasi Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta, serta beragam informasi visual mengenai apa yang dilarang maupun tidak, ternyata masih banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut, atau malah sengaja melanggar karena alasan ekonomi.

"Kekuatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Ketidakpastian kondisi akibat wabah Covid-19 di tengah peningkatan kasus, di mana Jakarta menjadi salah satu zona merah yang serius, membuat PSBB menjadi satu kebijakan yang harus ditempuh. Di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," tukas Adinda.

"Untuk itu, sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB. Hal ini mendesak untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius," tambah Adinda.

Namun, lanjut dia, penegakan hukum juga sangat membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron.

Adinda mengatakan bahwa kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain. Lihat saja Permenhub 18/2020 yang berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum.

Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat.

"Jelas hal ini bertentangan dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB. Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron dan mendukung pelaksanaan PSBB," terangnya.

Sebagai penutup, Adinda menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan PSBB secara intensif, tidak hanya melalui media massa, namun juga lewat SMS yang gencar, misalnya lewat BNPB dan informasi dari RT/RW sekitar. Selain pembinaan dan sosialisasi dari pihak Dishub dan Dislantas, peran Puskesmas juga sangat penting untuk melakukan informasi dan edukasi publik.

"Sekali lagi, hal ini juga harus diikuti oleh kepatuhan publik dan penegakan hukum, serta juga kesiapan pemerintah dalam memastikan jaringan pengaman sosial dalam meningkatkan upaya bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya