Berita

Adinda Tenriangke Muchtar/Net

Nusantara

Dua Kunci Keberhasilan PSBB, Kepatuhan Masyarakat Dan Penegakan Hukum

SENIN, 13 APRIL 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kesadaran dan kepatuhan setiap individu, serta penegakan hukum dan kebijakan yang sinkron, menjadi kunci efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi Covid-19.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

PSBB yang sudah diterapkan di Jakarta sejak tanggal 10 April kemarin, pun sudah melalui sosialisasi dua hari sebelum diterapkan, dan pemantauan oleh Dislantas dan Dishub, ternyata masih menghadapi kendala.


Masih ada masyarakat yang belum memakasi masker, masih ada pedagang makanan yang menyediakan meja dan bangku untuk makan di tempat, dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun.

Lepas dari gencarnya informasi di media untuk sosialisasi Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta, serta beragam informasi visual mengenai apa yang dilarang maupun tidak, ternyata masih banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut, atau malah sengaja melanggar karena alasan ekonomi.

"Kekuatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Ketidakpastian kondisi akibat wabah Covid-19 di tengah peningkatan kasus, di mana Jakarta menjadi salah satu zona merah yang serius, membuat PSBB menjadi satu kebijakan yang harus ditempuh. Di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," tukas Adinda.

"Untuk itu, sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB. Hal ini mendesak untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius," tambah Adinda.

Namun, lanjut dia, penegakan hukum juga sangat membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron.

Adinda mengatakan bahwa kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain. Lihat saja Permenhub 18/2020 yang berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum.

Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat.

"Jelas hal ini bertentangan dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB. Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron dan mendukung pelaksanaan PSBB," terangnya.

Sebagai penutup, Adinda menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan PSBB secara intensif, tidak hanya melalui media massa, namun juga lewat SMS yang gencar, misalnya lewat BNPB dan informasi dari RT/RW sekitar. Selain pembinaan dan sosialisasi dari pihak Dishub dan Dislantas, peran Puskesmas juga sangat penting untuk melakukan informasi dan edukasi publik.

"Sekali lagi, hal ini juga harus diikuti oleh kepatuhan publik dan penegakan hukum, serta juga kesiapan pemerintah dalam memastikan jaringan pengaman sosial dalam meningkatkan upaya bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya