Berita

Adinda Tenriangke Muchtar/Net

Nusantara

Dua Kunci Keberhasilan PSBB, Kepatuhan Masyarakat Dan Penegakan Hukum

SENIN, 13 APRIL 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kesadaran dan kepatuhan setiap individu, serta penegakan hukum dan kebijakan yang sinkron, menjadi kunci efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi Covid-19.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

PSBB yang sudah diterapkan di Jakarta sejak tanggal 10 April kemarin, pun sudah melalui sosialisasi dua hari sebelum diterapkan, dan pemantauan oleh Dislantas dan Dishub, ternyata masih menghadapi kendala.


Masih ada masyarakat yang belum memakasi masker, masih ada pedagang makanan yang menyediakan meja dan bangku untuk makan di tempat, dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun.

Lepas dari gencarnya informasi di media untuk sosialisasi Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta, serta beragam informasi visual mengenai apa yang dilarang maupun tidak, ternyata masih banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut, atau malah sengaja melanggar karena alasan ekonomi.

"Kekuatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Ketidakpastian kondisi akibat wabah Covid-19 di tengah peningkatan kasus, di mana Jakarta menjadi salah satu zona merah yang serius, membuat PSBB menjadi satu kebijakan yang harus ditempuh. Di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," tukas Adinda.

"Untuk itu, sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB. Hal ini mendesak untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius," tambah Adinda.

Namun, lanjut dia, penegakan hukum juga sangat membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron.

Adinda mengatakan bahwa kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain. Lihat saja Permenhub 18/2020 yang berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum.

Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat.

"Jelas hal ini bertentangan dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB. Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron dan mendukung pelaksanaan PSBB," terangnya.

Sebagai penutup, Adinda menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan PSBB secara intensif, tidak hanya melalui media massa, namun juga lewat SMS yang gencar, misalnya lewat BNPB dan informasi dari RT/RW sekitar. Selain pembinaan dan sosialisasi dari pihak Dishub dan Dislantas, peran Puskesmas juga sangat penting untuk melakukan informasi dan edukasi publik.

"Sekali lagi, hal ini juga harus diikuti oleh kepatuhan publik dan penegakan hukum, serta juga kesiapan pemerintah dalam memastikan jaringan pengaman sosial dalam meningkatkan upaya bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya