Berita

3 orang diduga provokator penolak jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang/Net

Presisi

Tiga Provokator Penolak Jenazah Di Semarang Akhirnya Ditahan

SENIN, 13 APRIL 2020 | 05:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Suara publik untuk memberi efek jera kepada pelaku utama penolakan jenazah perawat korban coronavirus Disease (Covid-19) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akhirnya didengar aparat kepolisian.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) minggu malam (12/4) resmi menagan tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif Covid-19. Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.

Penahanan yang dibuktikan oleh sebuah foto saat tiga pelaku memakai baju tahanan warna biru di gedung unit tahanan dan barang bukti Polda Jateng sontak beredar luas di media sosial.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan bahwa tiga orang diduga provokator penolakan jenazah itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Mereka bertiga yang kemarin ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu petang (12/4), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng.

Iskandar menjelaskan, tiga orang yang kini ditahan berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) dan dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang Undang 04/1984 tentang penanggulangan wabah.

"Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif corona hari Kamis (9/4) lalu. Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya