Berita

Arsul Sani/Net

Politik

Komisi III DPR Hormati Tokoh Dan Pakar Hukum Akan Gugat Perppu Corona Ke MK

SABTU, 11 APRIL 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI pada prinsipnya menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Termasuk jika para tokoh dan pakar hukum tata negara berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.

Perppu itu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.


Pesan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (11/4).

"Mengajukan uji materi terhadap UU atau Perppu itu kan hak hukum warga negara yang kepentingan konstitusionalnya merasa dirugikan. Jadi, kami yang di Komisi III menghormati hak hukum tersebut jika ada warga negara yang hendak mempergunakannya," ujar Arsul Sani.

Politisi PPP ini menilai, biasanya gugatan ke MK itu bukan berarti seutuhnya menolak Perppu 1/2020. Arsul meyakini, hanya ada beberapa pasal pada Perppu tersebut yang dinilai tidak sesuai.

"Toh bisa jadi yang diuji materi itu hanya satu-dua pasal saja, bukan keseluruhan isi Perpu tersebut," kata Arsul Sani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan putusan uji materi itu tidak selamanya membatalkan aspek konstitusionalitas pada pasal-pasal yang dipermasalahkan itu.

"Lebih dari itu putusan uji materi juga tidak selalu berarti membatalkan konstitusionalitas dari pasal yang bersangkutan. Bisa jadi, hanya memberikan tafsir konstitusionalitas saja," demikian Arsul Sani.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya