Berita

Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Setuju Dan Mendukung Uji Materi Perppu Corona

SABTU, 11 APRIL 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai perlu untuk dilakukan uji materi.

"Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan," kata Din Syamsuddin disela-sela acara diskusi MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah) bertajuk "Menggugat Perppu Covid-19" yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).


Uji materi akan diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya, Ahmad Yani, Syaiful Bakhri, dan lain-lain.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Judicial Review Syaiful Bakhri menyatakan Perppu 1/2020 masih terus dikaji diinternal timnya untuk selanjutnya diuji ke MK.

Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya.

Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya