Berita

Neta S. Pane/Net

Hukum

Takut Jadi Alat Gebuk, Wajar SBY Minta Kapolri Revisi Telegram Penghina Presiden

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai satu kewajaran terkait desakan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono agar Kapolri Jenderal Idham Azis merevisi Surat Telegram (TR) yang akan mempidana penghina presiden dan pejabat negara.

"Sebab SBY sebagai mantan Presiden melihat bahwa TR Kapolri Jenderal Idham Azis bisa dipolitisasi untuk menjadi alat penggebuk musuh-musuh politik Presiden Joko Widodo yang berkuasa," kata Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Sebagai mantan presiden dua periode, sambung Neta, SBY sudah pasti mengukur seperti apa sebuah produk kekuasaan bisa digunakan dan dipolitisasi untuk menggebuk lawan-lawan politik.


Kapolri sebelumnya mengeluarkan TR Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19, TR yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu disebutkan Polri bisa memeriksa pihak-pihak yang menghina presiden dan pejabat negara.

IPW khawatir, TR Kapolri itu bisa menjadi "ketentuan karet" yang sangat lentur untuk dijadikan alat kekuasaan. Sebab, batasan penghinaan presiden itu tidak dijelaskan, sehigga seseorang yang mengkritik Presiden Jokowi bisa saja langsung "digebuk" oleh TR tersebut.

"Sepertinya, sebagai Presiden yang pernah berkuasa selama dua periode, SBY mengkhawatirkan hal ini terjadi," pungkas Neta.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengatakan, proses penegakan hukum memang tidak untuk memuaskan semua orang. Artinya kalau ada yang tidak suka ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh, misalnya praperadilan.

"Pro kontrak itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan kan Polri," ujar Idham pada Selasa lalu (7/4).

Kapolri mengeluarkan sejumlah TR tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Pertama, TR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua TR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga TR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, keempat TR Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima TR Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit Covid-19.

Secara keseluruhan, TR itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, yang mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra belum lama ini.

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum pada pelanggar hukum yang telah melakukan perbuatan hukum.

Misalnya saja dalam penanganan kasus hoax, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun lantas dilakukan.

"Substansinya, TR Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," tutur Asep Adi Saputra.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya