Berita

Sosialisasi PSBB di Tugu Tani/Net

Nusantara

Kecuali Ojol, Kadishub DKI Jakarta: Sepeda Motor Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat Rumah

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta pun juga mengatur tentang moda transportasi. Terkhusus untuk sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan.

"Untuk kendaraan bermotor pribadi itu selain digunakan oleh pengendara juga bisa mengangkut penumpang," ucap Syafrin Liputo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya melalui live streaming, Jumat (10/4).


Namun demikian, kata Syafrin, pengendara dan penumpang yang dibonceng harus memiliki satu alamat rumah. Artinya, satu kendaraan sepeda motor hanya bisa melintas di DKI Jakarta yang masih satu keluarga atau masih satu rumah.

"Tetapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," tegas Syafrin.

Alasan tidak ada larangan berboncengan sepeda motor di DKI Jakarta, lanjutnya, lantaran sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan atau aktivitas kerja selama masa PSBB.

"Tujuannya kita ketahui bahwa saat ini roda dua juga menjadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari, ada banyak pengecualian yang sudah diberikan ada empat kegiatan perkantoran ada 11 kegiatan usaha yang harus kami jamin mobilitas pekerjanya," pungkasnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi ojek online (ojol). Ojol hanya bisa mengangkut barang selama masa PSBB berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan sepeda motor diperbolehkan untuk berboncengan.

Namun, pengendara maupun yang dibonceng harus mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara di DKI Jakarta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya