Berita

Sosialisasi PSBB di Tugu Tani/Net

Nusantara

Kecuali Ojol, Kadishub DKI Jakarta: Sepeda Motor Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat Rumah

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta pun juga mengatur tentang moda transportasi. Terkhusus untuk sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan.

"Untuk kendaraan bermotor pribadi itu selain digunakan oleh pengendara juga bisa mengangkut penumpang," ucap Syafrin Liputo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya melalui live streaming, Jumat (10/4).


Namun demikian, kata Syafrin, pengendara dan penumpang yang dibonceng harus memiliki satu alamat rumah. Artinya, satu kendaraan sepeda motor hanya bisa melintas di DKI Jakarta yang masih satu keluarga atau masih satu rumah.

"Tetapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," tegas Syafrin.

Alasan tidak ada larangan berboncengan sepeda motor di DKI Jakarta, lanjutnya, lantaran sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan atau aktivitas kerja selama masa PSBB.

"Tujuannya kita ketahui bahwa saat ini roda dua juga menjadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari, ada banyak pengecualian yang sudah diberikan ada empat kegiatan perkantoran ada 11 kegiatan usaha yang harus kami jamin mobilitas pekerjanya," pungkasnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi ojek online (ojol). Ojol hanya bisa mengangkut barang selama masa PSBB berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan sepeda motor diperbolehkan untuk berboncengan.

Namun, pengendara maupun yang dibonceng harus mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara di DKI Jakarta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya