Berita

Sosialisasi PSBB di Tugu Tani/Net

Nusantara

Kecuali Ojol, Kadishub DKI Jakarta: Sepeda Motor Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat Rumah

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta pun juga mengatur tentang moda transportasi. Terkhusus untuk sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan.

"Untuk kendaraan bermotor pribadi itu selain digunakan oleh pengendara juga bisa mengangkut penumpang," ucap Syafrin Liputo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya melalui live streaming, Jumat (10/4).


Namun demikian, kata Syafrin, pengendara dan penumpang yang dibonceng harus memiliki satu alamat rumah. Artinya, satu kendaraan sepeda motor hanya bisa melintas di DKI Jakarta yang masih satu keluarga atau masih satu rumah.

"Tetapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," tegas Syafrin.

Alasan tidak ada larangan berboncengan sepeda motor di DKI Jakarta, lanjutnya, lantaran sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan atau aktivitas kerja selama masa PSBB.

"Tujuannya kita ketahui bahwa saat ini roda dua juga menjadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari, ada banyak pengecualian yang sudah diberikan ada empat kegiatan perkantoran ada 11 kegiatan usaha yang harus kami jamin mobilitas pekerjanya," pungkasnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi ojek online (ojol). Ojol hanya bisa mengangkut barang selama masa PSBB berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan sepeda motor diperbolehkan untuk berboncengan.

Namun, pengendara maupun yang dibonceng harus mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara di DKI Jakarta.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya