Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Polemik Pidana Penghina Presiden, Anton Tabah: Jangan Terima Enaknya Saja, Yang Tak Enak Pun Harus Siap

RABU, 08 APRIL 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 menuai polemik dan dianggap sebagai langkah mematikan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Pasalnya, dalam surat tersebut, berisikan aturan untuk mempidanakan segala bentuk pendapat yang diduga penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan pejabat negara.

"Aparat hukum harus dan wajib taat hukum dan sangat dilarang tafsirkan hukum menurut selera sendiri," ujar Ketua Majelis Hukum MUI, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Rabu (8/4).


Kritik Anton Tabah bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan bahwa bab pasal penghinaan presiden sudah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ingat, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah batalkan pasal KUHP yang menghina presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1). Dan Pasal tersebut dalam RKUHP sudah berubah jadi delik aduan," jelasnya.

Anton yang juga purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal menyebutkan, kalaupun ada penghinaan maka harus ada laporan. Bukan penegak hukum asal responsif dan melakukan penangkapan.

"Jadi, orang yang merasa dihina itu harus mengadu ke aparat, bukan aparat langsung menindak tanpa ada aduan," tegasnya.

"Aparat tidak boleh nafsirkan sendiri jika si fulan dihina atau terhina. Kalau aparat tafsirkan sendiri, itu merusak hukum demokrasi namanya," sambungnya.

Lanjutnya, pejabat negara memang tidak akan lepas dari krtik pedas dari publik. Hal tersebut harus diterima juga, disamping menikmati fasilitas negara.

"Jangan terima yang enak-enak saja, yang tak enakpun harus siap (diterima). Itulah demokrasi," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya