Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Polemik Pidana Penghina Presiden, Anton Tabah: Jangan Terima Enaknya Saja, Yang Tak Enak Pun Harus Siap

RABU, 08 APRIL 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 menuai polemik dan dianggap sebagai langkah mematikan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Pasalnya, dalam surat tersebut, berisikan aturan untuk mempidanakan segala bentuk pendapat yang diduga penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan pejabat negara.

"Aparat hukum harus dan wajib taat hukum dan sangat dilarang tafsirkan hukum menurut selera sendiri," ujar Ketua Majelis Hukum MUI, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Rabu (8/4).


Kritik Anton Tabah bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan bahwa bab pasal penghinaan presiden sudah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ingat, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah batalkan pasal KUHP yang menghina presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1). Dan Pasal tersebut dalam RKUHP sudah berubah jadi delik aduan," jelasnya.

Anton yang juga purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal menyebutkan, kalaupun ada penghinaan maka harus ada laporan. Bukan penegak hukum asal responsif dan melakukan penangkapan.

"Jadi, orang yang merasa dihina itu harus mengadu ke aparat, bukan aparat langsung menindak tanpa ada aduan," tegasnya.

"Aparat tidak boleh nafsirkan sendiri jika si fulan dihina atau terhina. Kalau aparat tafsirkan sendiri, itu merusak hukum demokrasi namanya," sambungnya.

Lanjutnya, pejabat negara memang tidak akan lepas dari krtik pedas dari publik. Hal tersebut harus diterima juga, disamping menikmati fasilitas negara.

"Jangan terima yang enak-enak saja, yang tak enakpun harus siap (diterima). Itulah demokrasi," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya