Berita

Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro

Nusantara

Tekan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilahkan Daerah Tiru Jakarta Berlakukan PSBB

RABU, 08 APRIL 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disetujui pemerintah pusat untuk Pemprov DKI Jakarta bisa diajukan oleh daerah lain.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Achmad Yurianto mengatakan, PSBB merupakan salah satu upaya mendisplinkan masyarakat untuk displin menjaga jarak (physical distancing).

"Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucap Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).


Kebijakan PSBB ini, ditekankan Achmad Yurianto, bukan berarti melarang masyarakat untuk berkegiatan sosial, tapi membatasi pergerakan di luar rumah.

"Karena kita sama-sama pahami, faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Oleh karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia itu sendiri," tambah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pemberlakuan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta Senin (6/4).

Dalam Pasal 13 Permenkes 9/2020, PSBB akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum termasuk sosial dan budaya juga dibatasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya