Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Dukung Percepatan Asimilasi Dan Program Zero Overstaying Ditjen PAS

RABU, 08 APRIL 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melaksanakan program percepatan asimilasi di tengah wabah Covid-19.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati juga mengapresiasi gerakan zero overstaying di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Apresiasi disampaikan dalam rapat Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan melalui telekonferensi video, Rabu (8/4).


"Harapannya ke depan, Ditjen PAS bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lapas dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban over kapasitas di lapas-lapas strategis," ujar Niken Ariati.

Lebih lanjut, Niken Ariati mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.

"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyatakan Ditjen PAS telah menuangkan penanganan overstaying sebagai salah satu resolusi pemasyarakatan tahun 2020, di mana hal itu sudah menjadi salah satu target capaian kinerja pemasyarakatan di tahun 2020.

"Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying tahun 2020," kata Ibnu.

Adapun, terkait percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran COVID-19, Ibnu menyatakan bahwa keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. 

"Untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni  karena sudah sesuai dengan masa pidananya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya