Berita

Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/Net

Politik

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah.

Mereka akan mengagendakan pembahasan  Omnibus Law  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah Indonesia sedang menghadapi pagebluk Coronavirus disease (Covid-19).

Merespons ngototnya DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.

Said menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan darurat karena menghadapi wabah mematikan asal Kota Wuhan, China.

Wakil rakyat di Senayan, tambah Said seharusnya mengerti keadaan warganya saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19 yang mematikan ratusan orang di Indonesia.

"Salah satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan itu bersifat futuristik, dan mengatasi permasalahan yang ada. Sekarang negara dalam keadaan darurat, jadi DPR sebagai Wakil Rakyat harus mengerti keadaan warganya, masyarakat belum butuh omnibus law," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia ini menyarankan, sebaiknya DPR dan pemerintah membagikan naskah akademik kepada berbagai pihak seperti akademisi, kelompok masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan langkah itu, Said meyakini RUU Ciptaker yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menjawab berbagai masalah dan kritik muncul di ruang publik.

"Ditahan dulu pembahasannya, disharekan dulu Naskah Akademiknya kepada para akademisi dan para pemangku kepentingan seperti aktivis buruh dan kelompok sipil lainnya, sehingga pembahasan bersifat holistik. Ingat itu peraturan perundang undangan," tandas Said.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya