Berita

Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/Net

Politik

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah.

Mereka akan mengagendakan pembahasan  Omnibus Law  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah Indonesia sedang menghadapi pagebluk Coronavirus disease (Covid-19).

Merespons ngototnya DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.


Said menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan darurat karena menghadapi wabah mematikan asal Kota Wuhan, China.

Wakil rakyat di Senayan, tambah Said seharusnya mengerti keadaan warganya saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19 yang mematikan ratusan orang di Indonesia.

"Salah satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan itu bersifat futuristik, dan mengatasi permasalahan yang ada. Sekarang negara dalam keadaan darurat, jadi DPR sebagai Wakil Rakyat harus mengerti keadaan warganya, masyarakat belum butuh omnibus law," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia ini menyarankan, sebaiknya DPR dan pemerintah membagikan naskah akademik kepada berbagai pihak seperti akademisi, kelompok masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan langkah itu, Said meyakini RUU Ciptaker yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menjawab berbagai masalah dan kritik muncul di ruang publik.

"Ditahan dulu pembahasannya, disharekan dulu Naskah Akademiknya kepada para akademisi dan para pemangku kepentingan seperti aktivis buruh dan kelompok sipil lainnya, sehingga pembahasan bersifat holistik. Ingat itu peraturan perundang undangan," tandas Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya