Berita

Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/Net

Politik

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah.

Mereka akan mengagendakan pembahasan  Omnibus Law  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah Indonesia sedang menghadapi pagebluk Coronavirus disease (Covid-19).

Merespons ngototnya DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.


Said menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan darurat karena menghadapi wabah mematikan asal Kota Wuhan, China.

Wakil rakyat di Senayan, tambah Said seharusnya mengerti keadaan warganya saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19 yang mematikan ratusan orang di Indonesia.

"Salah satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan itu bersifat futuristik, dan mengatasi permasalahan yang ada. Sekarang negara dalam keadaan darurat, jadi DPR sebagai Wakil Rakyat harus mengerti keadaan warganya, masyarakat belum butuh omnibus law," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia ini menyarankan, sebaiknya DPR dan pemerintah membagikan naskah akademik kepada berbagai pihak seperti akademisi, kelompok masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan langkah itu, Said meyakini RUU Ciptaker yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menjawab berbagai masalah dan kritik muncul di ruang publik.

"Ditahan dulu pembahasannya, disharekan dulu Naskah Akademiknya kepada para akademisi dan para pemangku kepentingan seperti aktivis buruh dan kelompok sipil lainnya, sehingga pembahasan bersifat holistik. Ingat itu peraturan perundang undangan," tandas Said.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya