Berita

Panic buying akibat virus corona/Net

Politik

Pengamat: Pemerintah Bisa Hindari Krisis Pasca Covid-19 Dengan Omnibus Law

SELASA, 07 APRIL 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pandemik virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah saat ini suka tidak suka telah memengaruhi perekonomian. Tidak hanya di Indonesia, namun juga negara-negara lainnya.

Bahkan menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies (IPS), Alfarisi Thalib, wabah tersebut bisa memicu terjadinya krisis.

“Pandemik ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” kata Alfarisi kepada wartawan, Selasa (7/4).
 

 
Menurut Alfarisi, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China, setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); korporasi; pariwisata dan manufaktur; serta keuangan.

“Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Banyak pihak yang menyebut krisis tahun 1998 bisa saja kembali terjadi saat ini. Namun jika dilihat dari kemampuan UMKM saat ini berbeda dengan krisis 1997-1998. Menurutnya, kondisi saat itu sektor-sektor yang disebutkan tersebut masih mampu bertahan untuk menghadapi krisis yang bersifat politik.

“Sementara dalam menghadapi pandemik sekarang sektor ini yang justru pertama kali terpuruk dan sedang mengalami 'gagal pernafasan' karena tidak ada kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan pemerintah harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada rumah tangga dan UMKM. Hal itu bisa melalui pemberian insentif dan bantuan langsung tunai.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemik.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi Covid-19. UU tersebut muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan. Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya