Berita

Panic buying akibat virus corona/Net

Politik

Pengamat: Pemerintah Bisa Hindari Krisis Pasca Covid-19 Dengan Omnibus Law

SELASA, 07 APRIL 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pandemik virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah saat ini suka tidak suka telah memengaruhi perekonomian. Tidak hanya di Indonesia, namun juga negara-negara lainnya.

Bahkan menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies (IPS), Alfarisi Thalib, wabah tersebut bisa memicu terjadinya krisis.

“Pandemik ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” kata Alfarisi kepada wartawan, Selasa (7/4).
 

 
Menurut Alfarisi, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China, setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); korporasi; pariwisata dan manufaktur; serta keuangan.

“Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Banyak pihak yang menyebut krisis tahun 1998 bisa saja kembali terjadi saat ini. Namun jika dilihat dari kemampuan UMKM saat ini berbeda dengan krisis 1997-1998. Menurutnya, kondisi saat itu sektor-sektor yang disebutkan tersebut masih mampu bertahan untuk menghadapi krisis yang bersifat politik.

“Sementara dalam menghadapi pandemik sekarang sektor ini yang justru pertama kali terpuruk dan sedang mengalami 'gagal pernafasan' karena tidak ada kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan pemerintah harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada rumah tangga dan UMKM. Hal itu bisa melalui pemberian insentif dan bantuan langsung tunai.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemik.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi Covid-19. UU tersebut muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan. Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya