Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sebarkan Kabar Hoax Warga Sampangan Semarang Positif Covid-19, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menangkap pelaku dugaan penyebar hoax.

Pelaku yang bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur ini, tanpa dicek kebenarannya lebih dahulu, perempuan ini menyebarkan berita jika di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terhadap warga yang positif terkena corona, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15 WIB.

Sontak warga di sekitar lokasi tersebut resah mendapat berita tersebut. Hingga berita tersebut diketahui Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semararang.


"Awalnya dari Unit Tipidter mendatangi, tapi Oktavia tidak ada. Kami ketemu suaminya dan menyampaikan terkait hal tersebut. Nah pada Jumat (3/4), dengan diantar suaminya yang bersangkutan datang ke Mapolrestabes Semarang," ungkap Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng.

AKBP Maulud yang mewakili Kapolrestabes Semarang menjelaskan, kronologis kejadian tersebut,  bermula dari wanita tersebut mendapati kalau di Jalan Lamongan Barat tersebut ditutup pada malam hari. Saat itu, perempuan itu bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu.

"Saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena corona," jelasnya.

Jawaban tersebut ternyata salah presepsi atau penerimaan. Hingga sampai di rumah perempuan  tersebut membuat kalimat dan diketiknya yang berbunyi: "Malam teman-teman.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi dilockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yang tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tidak perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".

Oleh Oktavia kemudian disebarkan ke grup Whatsapp (WA) warga, hingga berita itu membuat resah.

Polisi yang cepat tanggap langsung melakukan penelusuran, hingga diketahui kalau berita itu tidak benar.

Oktavia kemudian secara terbuka juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita tersebut hanya diberi pembinaan dan diizinkan untuk pulang. Namun harus tetap datang ke Mapolrestabes untuk wajib lapor.

Terkait kejadian ini, Maulud mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima berita dan kemudian disebar luaskan.

"Harus cari tahu kebenarannya lebih dahulu, jangan asal disebar tahu-tahu berita itu hoax," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya